Sejumlah kalangan mempertanyakan proses mutasi Inspektur Kabupaten Bantaeng ke Bapenda. Aturan Kemendagri mengharuskan konsultasi tertulis kepada gubernur sebelum pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dilakukan.
INSAN.NEWS || Bantaeng—Pergeseran jabatan Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan proses mutasi pejabat pengawas internal pemerintah tersebut karena diduga tidak melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/6).
Informasi yang beredar menyebutkan Inspektur Kabupaten Bantaeng dipindahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti dasar pertimbangan maupun tahapan administrasi yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Sorotan muncul karena jabatan Inspektur Daerah merupakan posisi strategis dalam sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, proses pemberhentian maupun mutasi jabatan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah, kepala daerah wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah.
Ketentuan tersebut diterbitkan untuk memperkuat independensi dan profesionalisme Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selain surat permohonan, pemerintah daerah juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk alasan mutasi, riwayat jabatan, penilaian kinerja, hingga dokumen kompetensi pejabat yang bersangkutan.
“Jabatan Inspektur Daerah adalah pilar pengawasan pemerintah. Karena itu, setiap mutasi wajib mengikuti prosedur dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Sejumlah pemerhati birokrasi menilai apabila proses konsultasi kepada gubernur tidak dilakukan, maka kebijakan mutasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan menjadi perhatian pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait apakah proses konsultasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan telah dilakukan sebelum mutasi tersebut ditetapkan.
Redaksi masih berupaya menghubungi Bupati Bantaeng, Badan Kepegawaian Daerah, serta pihak Inspektorat untuk memperoleh penjelasan dan konfirmasi atas informasi yang berkembang.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


