Alumni LK II HMI Cabang Jeneponto Gelar Talkshow Gender dan Nasib Perawan Industri

oleh -94 Dilihat
oleh
IMG 20220318 WA0002

Insan.News || Makassar — Alumni Intermediate Training HMI Cabang Jeneponto menggelar Talkshow dengan tema “Gender dan Nasib Perawan Industri.” Kegiatan ini di isi oleh tiga aktivis perempuan di Caffe Edukasi Jalan Batua Raya Nomor 53 Kota Makassar, Kamis (17/03/2022).

Syarifah Ainun Jamilah, pemateri pertama menyoroti perempuan yang di diskriminasi dalam sudut pandang agama karena cadar, perempuan hanya dipandang sebagai seksualitas serta pakaiannya. Menurutnya, cadar seharusnya tidak terjadi diskriminasi pada ruang domestik dan publik karena pakaian itu bahasa tubuh.

“Perempuan akan aman jika dipandang tidak dengan narasi seks, perempuan akan aman ketika pikiran kita selalu aman dan konteks inilah tidak adanya diskriminasi.” Ujar Ainun.

Disisi lain, Nurwina, narasumber kedua memaparkan Peran Perempuan dalam Dunia Ketenagakerjaan. Menurutnya, data pada tahun 2016 sebanyak 3041 poin bahwa standar keterlibatan perempuan dalam dunia kerja sangat sedikit karena selalu didiskriminasi seperti perempuan yang kodratnya melahirkan.

“Pada era R.A. Kartini hingga sekarang, perempuan masih terus di diskriminasi dalam semua ruang, khususnya dunia kerja.” Jelas Pemateri kedua itu.

Nurwina menyarankan kepada semua perempuan agar ditekuni baik, seperti perempuan harus tau diri dengan potensinya, perempuan harus punya kemandirian dan perempuan adalah jenis kelamin peradaban.

Dalam konteks Perempuan pada Dunia Pendidikan termasuk Perguruan Tinggi, Wa Ode Nurfadillah Andi memaparkan lebih jauh terkait keberpihakan kebijakan pemerintah lewat UU. Pandangannya, Regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah selama ini belum nenunjukkan titik baik keberpihakannya kepada perempuan.

Baca;  Penyataan Sikap Aliansi Pemuda Pemerhati Demokrasi Kepada Bawaslu Bulukumba

Lanjutnya, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Hak Asasi Perempuan memuat lima poin yaitu, fisik, sikologis, ekonomi, sosial dan budaya. Termasuk Undang-undang turunan lainnya, kemudian Permendikbud Nomor 30 semakin menunjukkan pelegasian zina pada dunia pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *