LEMPAR Sayangkan lambatnya Putusan Pengadilan mengenai Kerusakan Hutan Mengrove

oleh -817 Dilihat
LEMPAR
Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (LEMPAR), sebuah lembaga yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, merasa sangat prihatin atas lambatnya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap kasus pengrusakan hutan mangrove yang melibatkan terdakwa Ali Gandong.

INSAN.NEWS || MAKASSAR – Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (LEMPAR), sebuah lembaga yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, merasa sangat prihatin atas lambatnya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap kasus pengrusakan hutan mangrove yang melibatkan terdakwa AG.

Pasalnya di tahun 2012, AG terlibat dalam tindak pidana pengrusakan hutan mangrove di Delta Bua-Bua, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang menyebabkan kerusakan parah terhadap ekosistem pesisir yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat setempat. Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak hanya mengancam keseimbangan alam, tetapi juga merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada keberlanjutan ekosistem mangrove.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada tanggal 30 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 2161 K/Pid.Sus/2012, yang menjatuhkan vonis pidana penjara pada AG atas tindakan pengrusakan hutan mangrove. Namun, hingga saat ini lebih dari 10 tahun sejak putusan tersebut, yang bersangkutan belum juga ditangkap dan tidak menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

Berdasarkan fakta dan temuan yang ada, (LEMPAR) mengajukan permohonan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menindaklanjutinya.

“Segera Lakukan Penangkapan Terhadap AG, kami meminta Kejati Sul-Sel segera melakukan penangkapan terhadap Ali Gandong yang telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung, dan menjalankan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap”, Tegasnya Ilham.

Baca;  DPMPTSP Kota Makassar Adakan Diseminasi SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

“Investigasi Dugaan Kolusi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dan kami mendesak Kejaksaan Tinggi melakukan investigasi terkait dugaan adanya kolusi antara AG dan aparat penegak hukum yang menghambat proses penegakan hukum”. Terang Ketua Umum LEMPAR.

“Peningkatan Pengawasan dan Transparansi Penegakan Hukum Lingkungan Kejati Sul-Sel dalam pengawasan kasus kejahatan lingkungan hidup dan memastikan transparansi serta kepastian hukum dalam penanganannya”. Tegas sekaligus tutup Ilham.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *