HIPMA-KT Cab. Samarinda meninggalkan ruang sidang pleno alias walk out pada saat agenda sidang pleno yang diselenggarakan oleh pengurus pusat HIPMA-KT hari ini Sabtu, 19/02/2022. HIPMA-KT Cab. Samarinda meninggalkan ruangan sidang pleno karena merasa bahwa sidang pleno tersebut cacat aturan karena tidak sesuai dengan AD/ART.
“Kami merasa bahwa sidang pleno yang dilaksanakan hari ini telah melanggar AD/ART BAB 3 Pasal 33 HIPMA-KT dan tidak dengan persiapan yang baik sebagaimana terselengaranya sidang pleno pada umum nyaa.” Kata Muhammad Hasbi Mo’a W.A selaku kepala bidang Hubungan Antar Lembaga (HANAL) HIPMA-KT Cab. Samarinda di kawasan perkantoran Bupati di Bukit Pelangi Kab. Kutai Timur Kalimatan Timur.
Dalam sidang pleno itu terlihat bahwa terkesan dipaksakan dan terburu buru hanya karena ada beberapa persoalan-persolan yang perlu dibahas tetapi justru mengkesampingkan substansi dari sidang pleno tersebut padahal HIPMA-KT Cab. Samrinda berharap bahwa agenda ini harus taat aturan sehingga menghasilkan pembahasan yang baik untuk HIPMA-KT kedepan.
“Mengapa pengurus HIPMA-KT pusat tidak bisa mengakomodir seluruh pengurus cabang HIPMA-KT yang ada di indonesia agar terselenggaranya sidang pleno yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada.” Pungkas Angga Gilang Permadi Selaku ketua HIPMA-KT Cab Samarinda.
HIPMA-KT Cab. Samarinda juga berharap bahwa pembahasan pleno ini seharusnya berdasarkan dengan musyawarah mufakat akan tetapi pada saat ini justru pengurus pusat masih memperlihatkan ketidakmampuan karena karena agenda kegiatan pleno yang tidak sesuai dengan aturan serta waktu yang telah ditentukan di rundown kegiatan.
“Kegiatan dijadwalkan jam 8.30 wita akan tetapi terlambat hingga punggul 15.00 wita, selain dari pada itu banyak juga agenda pembahasan yang dirundown justru berubah” Tegas Angga Gilang permadi.