Insan.News || Kalsel – Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penimbunan sebanyak 31.320 liter minyak goreng. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Kalsel, Jumat (04/03/2022).
Motif Penimbunan minyak goreng berbagai merk itu akan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, salah satu tersangka seorang berinisial Z berhasil amankan.
Beberapa pasal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan perdagangan yang menjerat pidana.
“Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Pepres 71 tahun 2015 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Lebih lanjut Direskrimsus Kombes Pol. Suhasto memberikan keterangan terkait waktu pengungkapan kasus pembongkaran minyak.
“Pengungkapan ini berlangsung pada Jumat 4 Maret 2022 yang dilakukan oleh Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan melakukan penggeledahan di Gudang tersebut dan menemukan minyak goreng kemasan sebanyak kurang lebih 1.000 dus dengan berbagai merek dan ukuran,” ujar Direskrimsus Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda Kalsel.