HMI Cabang Makassar dan BPK RI Prov. Sulawesi-Selatan Siap Mewujudkan Pemerintahan Adil Dan Bebas Penyalahgunaan Anggaran

oleh -82 Dilihat
IMG 20220831 WA0032
banner 1000250

Insan.News || Makassar – Audiensi HmI Cab. Makassar oleh Ketua Umum Arsyi Jailolo bersama BPK RI Sulawesi-Selatan dalam rangka menjadi Mitra kritis dengan BPK sebagai perwujudan pengawalan dalam mengantisipasi penyalahgunaan anggaran APBD di ruang kantor BPK Sul-Sel. Rabu 31/08/2022.

IMG 20220831 WA0029

Disambut langsung Bapak Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sulsel yaitu Bapak Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA , beliau langsung menjelaskan tupoksi daripada BPK beserta perannya serta alur kerjanya

“Dalam Pasal 23 E UUD 1945 BPK memiliki sebuah peran dan fungsi meliputi, Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”, ungkapnya.

Amin Adab Bangun juga menjelaskan bagaimana alur penyelesaian hasil pemeriksaan BPK.

“Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya, Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang”, pungkaanya.

Selain daripada itu Kepala BPK-RI provinsi Sulsel mengatakan jika BPK RI di tingkatan provinsi, berkewenangan pemeriksaan pada pengelolaan dana APBD dan BUMD di daerah Provinsi Dan Kabupaten/kota.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara dengan penuh banyak dinamika kebangsaan. Dalam melaksanakan negara dibutuhkan komitmen bernegara. Kita ketahui jika dalam pelaksanaan negara salah satunya dengan mewujudkan pemerintahan yang dapat memenuhi kesejahteraan rakyat.

Salah satunya dengan menggunakan APBN dan APBD dalam prosesnya. Berdasarkan pasal 23 ayat 1 UUD 1945, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara.

Di dalamnya termuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui DPR untuk masa waktu satu tahun. Periode APBN pada masa orde baru diberlakukan mulai 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan saat ini, periode APBN dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember untuk tahun anggaran tersebut.

Salah satu lembaga negara dengan sifat independensinya yang bertanggung jawab memerika pengelolaan APBN dan APBD adalah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia BPK-RI.

HMI Cabang Makassar berniat untuk menjalankan komitmen kemitraan Bersama BPK RI Sulsel dalam mewujudkan pemerintahan negara dan daerah yang adil dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah di Kota Makassar sendiri.

Selain daripada itu Muhammad Arsyi Jailolo selaku ketum HMI Cabang Makassar, mengatakan jika HMI Cabang Makassar siap menjadi Mitra kritis dan bersama dengan BPK RI provinsi Sulsel dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bebas dari penyalahgunaan anggaran APBD dan BUMD khususnya di Kota Makassar sendiri. Sehingga kota ini tepat dalam progresifitas kemajuan. Cara mewujudkannya yaitu dengan cara proses advokasi tersistematis secara akademik.

“HmI Cab. Makassar siap menjadi Mitra kritis dan bersama dengan BPK RI Prov. Sulawesi Selatan dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bebas dari penyalahgunaan anggaran APBD dan BUMD khususnya di Kota Makassar”, ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *