Ombudsman NTB Distribusi Edukasi Mahasiswa Magang Tentang Eksistensi Lembaga Ombudsman

oleh -82 Dilihat
oleh
IMG 20230213 155834 jpg

Insan.news || Mataram — Dalam hukum tata negara Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mengawasi berjalannya pelayanan publik, yang diselenggarakan oleh pemerintah. Semua penyelenggara negara atau pemerintahan, swasta dan bahkan perorangan semasih bersumber mengunakan anggaran negara (APBN/APBD) adalah tanggung jawab besar Ombudsman untuk mengawasinya, senin (13/02/2023).

Hal itu, disampaikan langsung oleh Dwi Sudarsono, Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), sekaligus menyalurkan edukasi kepada 2 mahasiswa magang di Ombudsman NTB dari program studi ilmu pemerintah, fakultas fisipol, Universitas Muhammadiyah Mataram.

Selain menjelaskan terkait keberadaan Ombudsman dalam hukum tata negara, Dwi Sudarsono juga memaparkan bagaimana historisnya Ombudsman di negara Swedya hingga di ikuti oleh negara-negara lain yang ada di dunia, termasuk di indonesia pertama kali di rintis oleh Habibie presiden ke tiga indonesia. Hingga akhirnya dibentuk oleh Gus Dur pada tanggal 10 maret 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 44 tentang Komisi Ombudsman di Indonesia, kemudian posisi Ombudsman dipertegas sebagai lembaga negara.

Kepala Ombdusman NTB saat memberikan edukasi sistem pengawasan kepada 2 mahasiswa magang Universitas Muhammadiyah Mataram, senin (13/02/2023).
Kepala Ombdusman NTB, Dwi Sudarsono saat memberikan edukasi sistem pengawasan kepada 2 mahasiswa magang Universitas Muhammadiyah Mataram, senin (13/02/2023).

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombusman juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, kredibel, adil dan sifatnya yang mandiri tidak memiliki hubungan yang organik dengan pemerintahan agar terhindar dari segala macam intervensi kekuasaan, sampai dengan asas kepatuhannya, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan.” Ujar Dwi Sudarsono dalam kegiatan edukasi ini.

Sudarsono melanjutkan, dengan ini akan melahirkan suatu output yang besar mendapatkan kepercayaan masyarakat dari eksitensi lembaga Ombudsman.

Aktivitas penyaluran edukasi, tidak hanya sampai pada hari ini dan akan dilanjutkan besok dan seterusnya oleh masing-masing kepala bidang (laporan masyarakat, penerimaan dan verifikasi laporan, dan pencegahan) agar kedepannya membuahkan hasil, sehingga 2 mahasiswa kita berharap melakukan gerakan transformatif ke masyarakat akan eksitensi Ombudsman, bahwa berani melapor akan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *