UNHAS Tolak Permohonan Gelar Profesor Kehormatan SYL

oleh -99 Dilihat
oleh
Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto RM.ID)
Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto RM.ID)
banner 1000250

Insan.News || MAKASSAR – Senat Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas) tegas menolak pengusulan gelar profesor kehormatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Penolakan terhadap permohonan gelar profesor kehormatan Mentan SYL berdasarkan surat tertanggal 7 Maret 2022. Dengan nomor surat 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 dan lampiran penyampaian penolakan pemberian profesor kehormatan.

Pihak Senat Akademik (SA) mengeluarkan surat penolakan tersebut berdasarkan surat Rektor Unhas tanggal 13 Januari 2022 Nomor 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 perihal Penyampaian Pemberian Pertimbangan tentang Pengusulan Profesor Kehormatan a.n. Dr.
H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H. kepada Senat Akademik (SA) Unhas, maka
Pimpinan SA telah melaksanakan rapat pada tanggal 17 Januari 2022 lalu.

ads
Berdasarkan hasil rapat, pimpinan SA memberikan penolakan terhadap pengusulan profesor kehormatan mantan Gubernur Sulsel itu.

“Hasil rapat pimpinan SA memberikan pertimbangan menolak pengusulan profesor kehormatan tersebut karena belum memenuhi syarat sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang
Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, yaitu,” demikian isi surat dari SA Unhas Makassar tertanggal 7 Maret 2022.

Penolakan setidaknya ada tiga poin penting berdasarkan hasil rapat SA, yang bersangkutan masih sebagai dosen tetap di salah satu universitas swasta di Makassar dan program studi S3nya belum terakreditasi A.

1. Kandidat yang diusulkan masih berstatus dosen tetap pada salah satu universitas swasta di Kota Makassar (Pasal 1 Angka 2);

Baca;  PB HMI Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Lahan Subur Mafia Tambang

2. Kriteria Program Studi S3 Ilmu Hukum sebagai pengusul belum terakreditasi A (Pasal 2. Ayat (3));

3. Dokumen dari pengusul belum ada (Pasal 3 huruf a, b, c dan d); dan
4. Penilaian dari tim ahli yang mendasari pertimbangan SA belum ada (Pasal 4 Ayat (3)).

“Demikian penyampaian kami, atas pengertian dan kerja samanya disampaikan terima kasih,” tertanda tangan an Ketua Senat Akademik Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abd. Latief Toleng, M.Sc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *