66 Perusahaan Ajukan Izin Konsesi Pasir Laut, Nama-Nama Besar Terlibat

oleh -4197 Dilihat
oleh
Pasir
Aktivitas Penambangan Pasir. Foto Ist Penambangan Pasir di Pulau Sumba

INSAN.NEWS || Jakarta – Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaaf Manoppo, mengungkapkan bahwa 66 perusahaan telah mengajukan permohonan izin konsesi untuk pengelolaan pasir laut. Jumlah ini merupakan sisa dari 71 perusahaan yang mendaftar sejak 15-28 Maret 2024. Beberapa perusahaan mengundurkan diri atau tidak melengkapi dokumen.

Dikutip dari Tempo.co, keterlibatan nama-nama besar, termasuk calon kepala daerah, pengusaha nasional, dan mantan menteri. Salah satu yang terkonfirmasi adalah Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara. Yusril tercatat dalam akta PT Gajamina Sakti Nusantara dan juga merupakan Ketua Tim Hukum dan Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Nama besar lainnya termasuk Dede Supriyadi Arief, kandidat Bupati Lebak, yang terasosiasi dengan empat perusahaan: PT Atlantis Indonesia Raya, PT Zayan Tambang Raya, PT Samudra Zayan Raya, dan PT Zeinzio Nusantara. Tempo belum menerima tanggapan dari Dede terkait keterlibatannya.

Rahmania Kannesia Dahuri, putri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, tercatat sebagai komisaris PT Bumi Lautan Samudera. Rokhmin membantah keterlibatan dirinya dan anaknya, menyatakan bahwa nama mereka dicatut.

Hashim Djojohadikusumo, adik presiden terpilih Prabowo Subianto, tercatat dalam akta perusahaan Rejeki Abadi Lestari sebagai pemilik PT Arsari Pradana Utama. Perusahaan ini baru berdiri setahun lalu, tepat setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil laut. Putra Hashim, Aryo P.S. Djojohadikusumo, menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham minoritas.

Baca;  Ketua Asosiasi Mahasiswa Kepulauan Tanimbar Serukan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Pengajuan izin konsesi ini menimbulkan berbagai reaksi, termasuk kritik dari aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang khawatir akan dampak negatif terhadap ekosistem laut dan maraknya aktivitas ilegal serta mafia tambang.

Pemerintah diharapkan meninjau kebijakan terkait Ekspor Pasir Laut dan menunda proses setiap permohonan dengan untuk keberlanjutan lingkungan dan kepentingan nasional.

“negara ini terlalu kaya akan sumber daya alam untuk diolah, jangan karena pertambangan pasir tidak memerluhkan biaya operasional mahal dengan seenaknya diambil secara brutal tampa pertimbangan kesetaraan dan keteraturan Alam” terang, Ketua PB HMI Bidang ESDM, Andi Kurniawan saat dikonfirmasi, senin (7/10/2024) malam

“Patut dicurigai, pelegalan ekspor pasir laut menyimpan misteri dengan adanya PP 26/2023 ini, setelah puluhan tahun dihentikan atas pertimbangan Indonesia Sebagai Negara Maritim” tegas Andi Kurniawan

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *