Hukum

Finalisasi RUU Perampasan Aset: Pemerintah Mantapkan Langkah Bersama DPR

RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset; Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa draf final RUU tersebut tengah disempurnakan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

INSAN.NEWS || Jakarta– Pemerintah terus mematangkan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa draf final RUU tersebut tengah disempurnakan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pemerintah sangat serius dalam mempersiapkan regulasi ini. Presiden pun telah menyampaikan hal ini sebagai prioritas kabinet. Kami sudah bekerja, dan pagi tadi saya bersama Ketua PPATK membahas finalisasi draf terakhir,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Konsultasi dengan DPR dan Prolegnas

Sebagai bagian dari proses legislasi, Pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR untuk memastikan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

KPK Kembali Geledah Dua Lokasi, Kasus Korupsi Kemnaker Makin Terkuak

“Kami akan berkonsultasi dengan DPR terkait waktu yang tepat untuk membahasnya dalam prolegnas berikutnya,” lanjutnya.

Meski masih berstatus inisiatif pemerintah, Supratman belum bisa memastikan apakah akan ada draf baru yang diajukan ke DPR. Ia menekankan bahwa koordinasi lintas kementerian masih berlangsung.

“Yang pasti, komunikasi dengan DPR dan kementerian terkait terus berjalan. Kami menunggu arahan Presiden sebelum mengambil langkah berikutnya,” tambahnya.

Dukungan dari Golkar dan Presiden Prabowo

RUU Perampasan Aset juga mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang mengungkapkan bahwa fraksi Golkar bersama Komisi III DPR tengah membahasnya. Namun, ia belum bersedia mengungkap detail substansi pembahasan.

“Fraksi Golkar dan Komisi III DPR sedang membahas RUU ini. Tunggu saja nanti substansinya,” ujarnya.

Misbakhun Terpilih Aklamasi, SOKSI Siap Hadapi Tantangan Baru

Sementara itu, dukungan penuh datang dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden dengan tegas menyoroti urgensi regulasi ini.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, sudah korupsi tapi nggak mau kembalikan aset!” ujar Prabowo lantang di hadapan ribuan buruh.

RUU yang Berliku: Perjalanan Sejak 2008

RUU Perampasan Aset telah mengalami perjalanan panjang sejak pertama kali digulirkan pada 2008 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Diprakarsai oleh PPATK, naskah awalnya sempat rampung pada 2010 dan siap diajukan ke Presiden.

Namun, meski sempat masuk Prolegnas prioritas 2023-2024, pembahasannya di DPR belum juga tuntas. Ironisnya, di tahun 2025, RUU ini justru gagal masuk dalam daftar Prolegnas prioritas, mengundang keprihatinan berbagai pihak.

Brutal! Polisi Ciduk 10 Pelaku Tawuran di Jakut, Senjata Tajam dan Bom Molotov Diamankan

Pasal-Pasal Kontroversial

RUU ini telah mengalami revisi dua kali akibat beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Di antara pasal yang menuai perhatian:

  • Pasal 2 → Mengizinkan perampasan aset tanpa perlu proses pemidanaan pelaku.
  • Pasal 3 → Menyatakan perampasan aset tidak menggugurkan tuntutan hukum dan tidak dapat digugat.
  • Pasal 5 Ayat 2 → Memungkinkan penyitaan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau kekayaan tanpa pembuktian di pengadilan.
  • Pasal 7 → Perampasan tetap bisa dilakukan meskipun pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Dukungan Kuat dari DPR dan Pakar Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya RUU ini dalam memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.

“RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi, melainkan terobosan untuk mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia,” tegas Bamsoet.

Menurutnya, mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang diterapkan dalam RUU ini akan menjadi inovasi penting. Sistem ini memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pengadilan, menutup celah hukum dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Bamsoet juga mengingatkan bahwa Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain yang telah menerapkan sistem serupa, seperti AS, Inggris, Australia, Thailand, dan Singapura.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski memiliki potensi besar dalam pemberantasan korupsi, implementasi RUU ini harus mendapat pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

“Dukungan politik kuat sangat diperlukan, tetapi harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Pelibatan masyarakat sipil dan lembaga independen penting untuk memastikan transparansi,” pungkas Bamsoet.

Dengan semakin kuatnya dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, diharapkan regulasi ini segera masuk tahap pembahasan dan dapat menjadi alat ampuh dalam menyelamatkan keuangan negara.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google New

× Advertisement
× Advertisement