INSAN.NEWS || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali angkat bicara terkait sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah regulasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lembaga antikorupsi ini menilai ada beberapa ketentuan yang berpotensi membatasi kewenangannya dalam mengusut korupsi di perusahaan negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa sejumlah aturan baru di UU BUMN bisa mempersempit ruang gerak KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
“KPK melihat ada beberapa ketentuan yang dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi di BUMN,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Direksi BUMN Masih Penyelenggara Negara
Menurut Setyo, regulasi mengenai direksi BUMN bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara bersih yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Berdasarkan undang-undang tersebut, anggota direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap harus dianggap sebagai penyelenggara negara yang tunduk pada aturan antikorupsi.
“KPK berkesimpulan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kerugian BUMN = Kerugian Negara?
Selain itu, KPK menyoroti Pasal 4B yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara. Pasal lainnya, Pasal 4 Ayat 5, menyebutkan bahwa modal negara dalam BUMN adalah kekayaan BUMN, bukan bagian dari keuangan negara.
Namun, Setyo mengingatkan bahwa polemik mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diklarifikasi melalui beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 59/PUU-XVI/2018. Kesimpulannya? Keuangan negara yang dipisahkan tetap bagian dari keuangan negara—termasuk dalam pengelolaan BUMN.
“Keputusan MK menegaskan bahwa kerugian BUMN tetap bisa dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dan dapat dipidanakan jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.
KPK Masih Punya Wewenang
Meski ada regulasi baru, Setyo memastikan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di BUMN. Menurutnya, penegakan hukum ini penting untuk memastikan perusahaan negara beroperasi dengan baik dan bebas dari praktik korupsi.
“KPK tetap bisa menangani kasus korupsi di BUMN, selama ada penyelenggara negara dan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google New