Pendahuluan
Oleh: Buhari Fakkah – Dosen UMS Rappang
INSAN.NEWS || Sidenreng – Rappang – 31 Januari 2026 – Konsep daulat rakyat (popular sovereignty) merupakan fondasi normatif demokrasi modern.
Sejak Jean-Jacques Rousseau hingga Robert A. Dahl, demokrasi dipahami sebagai sistem politik yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi kekuasaan.
Namun, dalam praktik ketatanegaraan kontemporer, muncul pertanyaan krusial:
”Apakah sistem parlementer dan presidensial sungguh merealisasikan daulat rakyat, atau justru mereduksinya menjadi ilusi prosedural belaka”?
Esai ini bertujuan menelaah secara kritis dua sistem pemerintahan tersebut dengan merujuk pada pemikiran para pemikir utama demokrasi, guna menilai sejauh mana daulat rakyat diwujudkan secara substantif, bukan sekadar formal.
Daulat Rakyat dalam Tradisi Teoretis Demokrasi
Jean-Jacques Rousseau dalam Du Contrat Social (1762) menegaskan bahwa kedaulatan bersifat inalienable dan indivisible atau tidak dapat diwakilkan sepenuhnya.
Kehendak umum (volonté générale) tidak identik dengan kehendak mayoritas elektoral, melainkan kehendak rasional yang berorientasi pada kepentingan bersama.
Dari sudut pandang ini, sistem demokrasi yang hanya berhenti pada mekanisme perwakilan berpotensi mengkhianati substansi daulat rakyat.
Montesquieu, melalui De l’Esprit des Lois (1748), menekankan pentingnya pembagian kekuasaan (separation of powers) sebagai mekanisme pengendalian terhadap kecenderungan absolutisme, bahkan dalam pemerintahan yang mengatasnamakan rakyat. Dengan demikian, demokrasi bukan hanya soal siapa yang berdaulat, tetapi bagaimana kekuasaan dibatasi.
Sementara itu, John Locke melihat legitimasi pemerintahan bersumber dari consent of the governed, tetapi ia juga mengingatkan bahwa mandat rakyat bersifat kondisional:
“Ketika pemerintah menyimpang dari tujuan perlindungan hak-hak dasar, rakyat berhak menarik legitimasi tersebut”.
Sistem Parlementer: Representasi atau Oligarki Partai
Dalam sistem parlementer, kekuasaan eksekutif lahir dari parlemen, dan parlemen diklaim sebagai representasi kehendak rakyat.
Namun, sebagaimana dikritik oleh Joseph Schumpeter dalam Capitalism, Socialism and Democracy (1942), demokrasi modern cenderung berubah menjadi kompetisi elite untuk memperoleh suara rakyat, bukan pemerintahan oleh rakyat itu sendiri.
Partai politik dalam sistem parlementer sering menjadi aktor dominan yang memonopoli kanal representasi.
Robert Michels, melalui Iron Law of Oligarchy, menunjukkan bahwa organisasi politik termasuk partai secara inheren cenderung oligarkis.
Akibatnya, kehendak rakyat sering kali disaring, dinegosiasikan, bahkan dimanipulasi oleh elite partai sebelum menjelma menjadi kebijakan negara.
Dalam konteks ini, daulat rakyat berisiko direduksi menjadi legitimasi elektoral awal, sementara kekuasaan riil dijalankan melalui kompromi elite dan kalkulasi politik jangka pendek.
Sistem Presidensial: Personalisasi Daulat dan Defisit Deliberasi
Sistem presidensial menawarkan legitimasi langsung melalui pemilihan presiden oleh rakyat. Alexander Hamilton dalam The Federalist Papers memandang presiden terpilih sebagai figur yang memperoleh mandat kuat untuk menjamin stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Namun, mandat langsung ini menyimpan problem serius.
Giovanni Sartori mengingatkan bahwa presidensialisme rawan mengalami hiperpersonalisasi kekuasaan, terutama ketika mekanisme checks and balances melemah.
Presiden dapat mengklaim dirinya sebagai personifikasi kehendak rakyat, meskipun kebijakannya tidak melalui proses deliberatif yang inklusif.
Robert A. Dahl, dalam Democracy and Its Critics (1989), menegaskan bahwa demokrasi sejati menuntut lebih dari sekadar pemilu;
“Ia memerlukan partisipasi efektif, pemahaman yang tercerahkan, dan kontrol agenda oleh warga negara”.
Ketika presidensialisme gagal memenuhi prasyarat ini, maka daulat rakyat hanya hadir sebagai mandat periodik, bukan kontrol berkelanjutan.
Ilusi Prosedural dan Krisis Demokrasi Substantif
Baik sistem parlementer maupun presidensial dapat terjebak dalam apa yang disebut Colin Crouch sebagai post-democracy:
”Sebuah kondisi ketika institusi demokrasi tetap berjalan, tetapi keputusan strategis ditentukan oleh elite ekonomi dan politik”.
Dalam situasi ini, rakyat berpartisipasi secara formal, namun teralienasi secara substantif.
Habermas menekankan pentingnya deliberative democracy, yakni ruang publik yang rasional dan komunikatif. Tanpa deliberasi yang hidup, daulat rakyat kehilangan dimensi etis dan rasionalnya, berubah menjadi sekadar angka statistik pemilu.
Kesimpulan
Hal ini menunjukkan bahwa daulat rakyat tidak dijamin oleh pilihan sistem parlementer atau presidensial semata.
Kedua sistem dapat menjadi instrumen demokrasi substantif, tetapi juga dapat menjelma sebagai mekanisme ilusi, kedaulatan ketika:
- Representasi dikuasai oleh oligarki partai atau elite personal.
- Partisipasi rakyat direduksi menjadi prosedur elektoral.
- Deliberasi publik digantikan oleh propaganda dan populisme.
Sebagaimana diingatkan oleh Rousseau dan Dahl, demokrasi sejati menuntut rakyat sebagai subjek berpikir, bukan sekadar objek legitimasi.
Tanpa itu, daulat rakyat akan tetap menjadi jargon normatif agung dalam teori, hampa dalam praktik.
INSAN.NEWS — Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


