INSAN.NEWS || Dompu—Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran Desa Madaprama, Kabupaten Dompu, memasuki babak baru.
Inspektorat daerah menyatakan akan segera melakukan audit investigasi, sementara Kejaksaan Negeri Dompu telah menaikkan status laporan masyarakat ke tahap khusus.
Langkah ini menyusul rangkaian aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Madaprama, yang menyoroti penggunaan anggaran desa periode 2021–2025.
Inspektorat Kabupaten Dompu menyatakan kasus tersebut kini menjadi atensi khusus. Sejumlah dokumen proyek telah diminta sebagai bahan awal pemeriksaan.
Audit investigasi independen dijadwalkan segera dilakukan untuk menelusuri seluruh aliran anggaran desa.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Dompu mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat yang masuk pada 4 Februari 2026 telah naik status dari tahap umum ke tahap khusus. Peningkatan ini menandakan adanya pendalaman perkara.
“Proses saat ini menunggu hasil audit Inspektorat sebagai dasar untuk melangkah ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu.
Namun, di tengah proses hukum yang mulai berjalan, situasi di tingkat desa justru memanas.
Aliansi Masyarakat dan Pemuda Madaprama menyatakan memboikot aktivitas Kantor Desa sebagai bentuk protes. Langkah tersebut dipicu oleh sikap Kepala Desa yang dinilai tidak kooperatif.
Ia bahkan diduga melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut masyarakat “tidak memiliki kapasitas” untuk mengetahui dokumen anggaran desa seperti APBDes, RAB, dan LPJ.
Pernyataan itu memicu kemarahan warga dan dianggap sebagai bentuk penyangkalan terhadap hak publik atas informasi.
Di lapangan, sejumlah persoalan turut menguatkan kecurigaan publik;
- Dokumen APBDes tidak dibuka secara transparan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) sulit diakses
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disampaikan secara terbuka
Aliansi menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada praktik pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.
“Boikot ini bukan simbolik. Ini perlawanan terhadap arogansi kekuasaan yang menutup hak rakyat,” tegas pernyataan aliansi. Kamis (26/03/2026).
Mereka menegaskan, masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah—mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Aliansi juga menyatakan akan terus mengawal proses audit, mendesak percepatan penyidikan, serta memastikan seluruh dugaan penyimpangan dibuka secara terang.
“Proses sudah berjalan. Audit akan dilakukan, status perkara sudah naik. Artinya, ruang gelap itu mulai terbuka,” ujar perwakilan aliansi.
Di tengah ketegangan tersebut, warga diimbau tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi.
Bagi mereka, satu hal menjadi jelas: Madaprama bukan milik segelintir kekuasaan, melainkan milik publik.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


