INSAN.NEWS || Maros—Praktik pelayanan SIM keliling di Kabupaten Maros menuai sorotan setelah ditemukan tarif mencapai Rp450 ribu per orang, jauh di atas ketentuan resmi pemerintah sebesar Rp100 ribu untuk SIM C.
Pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling oleh Polres Maros yang digelar di Kantor Kecamatan Lau pada Senin, 4 Mei 2026, memicu polemik. Sejumlah warga mengaku dikenakan biaya sebesar Rp450 ribu per orang untuk pengurusan SIM C.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarif resmi penerbitan SIM C ditetapkan sebesar Rp100 ribu.
Dengan demikian, terdapat selisih biaya sebesar Rp350 ribu yang tidak tercantum dalam regulasi resmi. Selisih ini memunculkan tanda tanya terkait komponen biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat.
Pengurus HMI Cabang Maros, Mustaqim, menyoroti temuan tersebut. Ia menilai praktik di lapangan perlu segera dievaluasi untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jika memang ada biaya tambahan, dasar hukumnya apa? Jangan sampai membebani masyarakat di luar ketentuan resmi,” ujar Mustaqim, (5/5).
Ia mendesak Kasat Lantas Polres Maros untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan SIM keliling, serta memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna menghindari spekulasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Maros terkait perbedaan tarif tersebut.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


