News

Ahli Waris Pertanyakan Sikap Lurah Tello Baru yang Belum Teken Surat Tanah, Minta Dasar Penolakan Dijelaskan

Lurah
Ahli waris tanah atas nama Saibu bin Yali mendatangi Kantor Lurah Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (21/7/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Makassar—Polemik kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kembali mencuat. Sejumlah ahli waris atas tanah yang tercatat atas nama Saibu bin Yali mendatangi Kantor Lurah Tello Baru, Selasa (21/7/2026), guna meminta penjelasan terkait belum ditandatanganinya surat pengesahan atas dokumen kepemilikan yang mereka ajukan.

‎Kedatangan para ahli waris dipimpin S. Daeng Ngemba bersama anggota keluarga lainnya. Mereka menyatakan ingin memperoleh kepastian mengenai alasan pemerintah kelurahan belum memberikan tanda tangan pada dokumen yang menurut mereka diperlukan sebagai penguatan administrasi atas kepemilikan tanah.

‎Suasana pertemuan yang awalnya berlangsung kondusif mulai memanas ketika salah seorang cucu ahli waris, berinisial R, mempertanyakan alasan penolakan tersebut.

‎”Kami sudah memperlihatkan seluruh dokumen, baik asli maupun salinan. Bahkan persoalan ini sudah tiga kali dibahas melalui gelar di kantor kecamatan dan menurut kami dokumen yang kami pegang telah diakui keasliannya,” ujar R di hadapan Lurah Tello Baru, keluarga ahli waris, dan awak media.

‎Menanggapi hal tersebut, Lurah Tello Baru, Syafri N, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menandatangani dokumen karena masih melakukan penelusuran terhadap status objek tanah tersebut.

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

‎Menurut Syafri, terdapat informasi mengenai adanya dua dokumen rincik yang mengacu pada nomor kohir dan objek tanah yang sama namun diklaim oleh pihak yang berbeda.

‎”Kami bukan tidak ingin menandatangani. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan administrasi untuk memastikan kebenaran data, karena terdapat informasi mengenai dua rincik dengan nomor kohir dan objek yang sama tetapi diklaim oleh pihak berbeda,” kata Syafri.

‎Pernyataan tersebut langsung dibantah pihak ahli waris. Mereka meminta pemerintah kelurahan mempertemukan mereka dengan pihak yang disebut-sebut memiliki klaim atas lahan tersebut.

‎”Kami siap dipertemukan. Kalau memang ada pihak lain yang memiliki dokumen asli atas objek tanah yang sama, kami ingin melihat langsung dokumennya,” ujar R.

‎Sementara itu, S. Daeng Ngemba mengaku keluarganya telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Ia juga menyebut sengketa atas tanah tersebut pernah beberapa kali muncul, namun menurutnya tidak berlanjut karena pihak lain dinilai tidak mampu menunjukkan kelengkapan administrasi.

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda

‎”Kami sudah puluhan tahun tinggal di lokasi itu. Persoalan ini pernah beberapa kali muncul, tetapi menurut yang kami ketahui tidak berlanjut karena administrasi pihak yang mengklaim tidak lengkap,” katanya.

‎Ketua Umum Laskar The Iwan, Iwan Bongkar, yang turut mendampingi keluarga ahli waris, berharap pemerintah kelurahan memberikan solusi atas persoalan tersebut.

‎”Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi meminta kepastian administrasi. Jika memang belum bisa ditandatangani, kami berharap ada solusi dan kejelasan mengenai dasar pertimbangannya,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran administrasi terhadap status kepemilikan objek tanah tersebut masih berlangsung di tingkat Kelurahan Tello Baru. Belum terdapat keputusan resmi mengenai keabsahan klaim masing-masing pihak.

‎INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda ‎Follow Berita InsanNews di Google News

Appi Instruksikan Pembagian Masker Gratis, Sekolah di Makassar Batasi Aktivitas Luar Ruangan

× Advertisement
× Advertisement