News

Proyek Rehabilitasi TK Negeri Pembina II Gedeg Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Jadi Sorotan Publik

Proyek
Sejumlah pekerja proyek rehabilitasi TK Negeri Pembina II Gedeg, Kabupaten Mojokerto, diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kamis (23/07/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Mojokerto—Proyek rehabilitasi Gedung Taman Kanak-kanak Negeri Pembina (TKNP) II Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp349,77 juta, menjadi sorotan.

Sejumlah pekerja diduga menjalankan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (22/7/2026), beberapa pekerja terlihat melakukan pekerjaan di ketinggian, termasuk perbaikan atap dan dinding, tanpa mengenakan helm proyek, sabuk pengaman (safety harness), rompi keselamatan, sepatu safety maupun sarung tangan pelindung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Berkah Tenaga Muda berdasarkan kontrak Nomor 027/3007/416-101.Prassar/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026, dengan pengawasan teknis dilakukan oleh CV Reskindo Wasa. Pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu 120 hari kalender.

Seorang warga yang mengaku menyaksikan langsung aktivitas proyek mengatakan para pekerja tampak memanjat atap hanya menggunakan sandal tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Menurutnya, penyedia jasa maupun pihak pengawas seharusnya memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan sebelum melaksanakan pekerjaan.

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

Secara umum, setiap pelaksanaan proyek konstruksi diwajibkan menerapkan standar K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja. Penerapan APD merupakan bagian dari kewajiban kontraktor sesuai regulasi yang berlaku guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja selama proses pembangunan berlangsung.

Proyek rehabilitasi TKNP II Gedeg sendiri bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan bagi peserta didik. Namun, tujuan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan penerapan standar keselamatan kerja yang baik.

Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, CV Berkah Tenaga Muda, serta CV Reskindo Wasa apabila ingin memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda ‎Follow Berita InsanNews di Google News

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda
× Advertisement
× Advertisement