News

Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa, Desakan Usut Pelaku dan Evaluasi Kinerja Aparat Menguat

Pencuri Ayam
Korban dugaan pengeroyokan di Kabupaten Tabanan, Bali (26/7/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Tebanan—Kasus tewasnya seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, menuai sorotan.

Korban dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban diduga tertangkap tangan mengambil seekor ayam aduan milik warga.

Namun, alih-alih diserahkan kepada aparat penegak hukum, korban disebut mengalami aksi pengeroyokan hingga meninggal dunia di lokasi. Sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dilaporkan dibakar oleh massa.

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi jenazah korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor ayam aduan, sebilah golok yang diduga milik korban, dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

Menanggapi kejadian tersebut, wartawan Wisnu alias Roger mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri.

Menurutnya, dugaan pencurian tetap harus diproses sesuai hukum, namun tindakan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang juga merupakan tindak pidana yang wajib diproses secara tegas.

“Mencuri adalah perbuatan melawan hukum dan harus diproses. Tetapi menghakimi seseorang hingga meninggal dunia juga merupakan tindak pidana yang tidak bisa dibenarkan. Semua pelaku harus diproses tanpa pandang bulu,” ujar Wisnu, Minggu (26/7).

Selain meminta pengusutan terhadap para pelaku pengeroyokan, Wisnu juga meminta evaluasi terhadap kinerja aparat kepolisian di wilayah tersebut, termasuk Kapolsek dan Bhabinkamtibmas.

Ia menilai perlu ada penelusuran apakah terdapat kelalaian dalam pencegahan sehingga aksi massa berkembang hingga menimbulkan korban jiwa dan pembakaran kendaraan.

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda

Saat ini, Polres Tabanan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jumlah maupun identitas para terduga pelaku.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

Appi Instruksikan Pembagian Masker Gratis, Sekolah di Makassar Batasi Aktivitas Luar Ruangan
× Advertisement
× Advertisement