INSAN.NEWS || Pangkep—Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan di Polsek Minasatene, Polres Pangkep, menjadi sorotan setelah korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum meski laporan telah dibuat lebih dari satu bulan lalu.
Lambannya perkembangan penyidikan memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja penyidik, termasuk perlunya supervisi dari jajaran Polres Pangkep.
Korban, Nasrawati alias Wati binti Sallomo, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Minasatene pada 23 Juni 2026 dengan nomor LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, 22 Juni 2026, di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan di dahi, luka lecet pada pipi, memar pada kelopak mata kiri, lebam di lengan kanan, serta luka lain yang diduga akibat tindakan penganiayaan.
Proses hukum kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, korban mengaku hingga kini belum menerima informasi mengenai perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka, Selasa (28/7).
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas penanganan perkara oleh penyidik Polsek Minasatene.
Korban berharap penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah kepada Polres Pangkep, dengan harapan Kapolres dapat melakukan evaluasi dan supervisi apabila diperlukan agar penanganan perkara berjalan akuntabel serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Minasatene, Kanit Reskrim Polsek Minasatene, maupun pihak Polres Pangkep guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


