INSAN.NEWS || KAMPAR—Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Kampar menjadi sorotan warga setelah ditengarai menyebabkan kerusakan parah pada ruas jalan milik Pemerintah Kabupaten Kampar sepanjang sekitar 2,5 kilometer yang menghubungkan kawasan Stanum dengan Sport Center.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
Jalan tersebut dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar pada 2012 melalui pelaksana CV Putra Bata untuk mendukung mobilitas masyarakat.
Namun, kondisi jalan kini rusak berat dan diduga dipengaruhi oleh tingginya intensitas kendaraan bertonase besar yang melintas mengangkut material dari lokasi penambangan.
Juhardi, salah seorang tokoh masyarakat, meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera memperbaiki infrastruktur yang rusak sekaligus mengevaluasi aktivitas pertambangan yang diduga menjadi penyebab kerusakan tersebut.
Menurut dia, jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara harus dijaga dan tidak boleh rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
“Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” kata Juhardi, Rabu (29/7).
Selain itu, Juhardi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan aktivitas galian C ilegal secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga menilai kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi, tetapi berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap aktivitas yang terbukti melanggar aturan, memperbaiki infrastruktur yang rusak, serta memastikan perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan publik.
Catatan Redaksi: Dalam pemberitaan ini digunakan frasa “diduga galian C ilegal” karena status hukum aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian oleh instansi berwenang.
Pihak-pihak yang berkaitan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


