INSAN.NEWS || Pangkajene Dan Kepulauan—Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Pangkep dalam rapat paripurna.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi pintu masuk pembahasan perubahan APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif. DPRD selanjutnya akan mencermati perubahan asumsi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah sebelum anggaran ditetapkan.
Pemerintah daerah menyebut perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah, evaluasi pelaksanaan APBD berjalan, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan prioritas.
Bupati Pangkep mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dalam proses penyusunan kebijakan anggaran. Ia menekankan perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan pergeseran angka anggaran, tetapi harus memiliki dampak terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD bukan sekadar melakukan penyesuaian terhadap angka-angka anggaran, tetapi bagaimana kita memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran tetap diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Bupati, Kamis (13/8).
Menurut dia, program yang masuk dalam perubahan anggaran harus memiliki manfaat yang jelas, terutama untuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, dan sejumlah program prioritas daerah.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah memperhatikan kualitas perencanaan. Setiap perubahan program dan kegiatan, kata dia, perlu disertai indikator serta target kinerja yang terukur.
DPRD Akan Bedah Perubahan Pendapatan dan Belanja
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Pangkep menyatakan penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD.
Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah. DPRD akan mencermati perubahan asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“DPRD akan mencermati dan membahas dokumen KUA-PPAS Perubahan ini secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana perubahan anggaran tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Ketua DPRD.
Pembahasan, menurut Ketua DPRD, akan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepentingan masyarakat.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memberikan data dan penjelasan yang diperlukan selama pembahasan. Dengan demikian, perubahan APBD diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian administrasi, tetapi memiliki dasar perencanaan dan target yang jelas.
Menunggu Pembahasan Eksekutif-Legislatif
Kesepakatan perubahan anggaran akan sangat bergantung pada proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi kedua lembaga menjadi penting untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kemampuan fiskal daerah sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.
Setelah penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahap ini, publik memiliki kepentingan untuk memastikan setiap perubahan alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat Pangkep.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


