INSAN.NEWS || Pangkep—DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Kamis (20/8).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang “A” DPRD Kabupaten Pangkep pada pukul 15.00 Wita. Agenda ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan cadangan pangan sebagai salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan.
Dalam agenda rapat, persetujuan bersama Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi pokok pembahasan utama.
Setelah melalui tahapan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah, rancangan regulasi tersebut kemudian dibawa ke forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Pangkajene dan Kepulauan bersama jajaran pemerintah daerah serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Pangkep.
Persetujuan bersama ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Ranperda memasuki proses selanjutnya sesuai ketentuan pembentukan peraturan daerah.
Cadangan pangan pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan, terutama untuk menghadapi kondisi yang dapat memengaruhi ketersediaan dan akses pangan masyarakat.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengantisipasi kebutuhan pangan pada situasi tertentu.
Selain agenda persetujuan bersama Ranperda, rapat paripurna juga diisi dengan sambutan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
Sambutan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan resmi setelah pelaksanaan agenda persetujuan bersama rancangan peraturan daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan cadangan pangan, termasuk dalam mendukung upaya menjaga ketersediaan pangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika terjadi kondisi yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.
Rapat paripurna DPRD Pangkep pada Kamis (20/8), ini sekaligus menandai komitmen legislatif dan eksekutif untuk memperkuat kebijakan pangan di daerah.
Persetujuan bersama Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah selanjutnya menjadi bagian dari tahapan menuju penetapan peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


