INSAN.NEWS || LUWU—Aktivitas operasional pertambangan PT Masmindo Dwi Area kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan disebut masih perlu mendapat perhatian serius, mulai dari belum tersedianya jalur hauling road khusus hingga indikasi persoalan konflik lahan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Informasi yang berkembang menyebutkan aktivitas pengiriman material maupun mobilisasi alat berat masih menggunakan sejumlah jalur yang juga dimanfaatkan masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur pendukung operasional pertambangan serta dampaknya terhadap aktivitas warga di sekitar wilayah operasi.
Hasan, yang menyoroti persoalan tersebut, meminta agar penggunaan jalur yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Menurut Hasan, keberadaan jalur khusus atau hauling road merupakan bagian penting dalam memastikan aktivitas industri dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap keselamatan dan mobilitas masyarakat.
“Jika memang jalur khusus untuk aktivitas pengangkutan dan mobilisasi belum tersedia secara memadai, maka perlu ada penjelasan yang terbuka mengenai mekanisme penggunaan jalan yang saat ini dilalui,” ujar Hasan, Jumat (28/8) dini hari.
Selain persoalan jalur, konflik atau sengketa lahan yang disebut masih menjadi persoalan juga perlu mendapat penyelesaian secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum.
Hasan menilai, aktivitas investasi berskala besar harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penyelesaian setiap persoalan lahan secara adil.
Sejumlah Lembaga Patut Memberikan Penjelasan
Terkait persoalan tersebut, sejumlah institusi dinilai perlu dimintai klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing, di antaranya:
- PT Masmindo Dwi Area, terkait status pembangunan dan kesiapan hauling road serta mekanisme penggunaan jalur yang dilalui masyarakat.
- Pemerintah Kabupaten Luwu, terkait pengawasan aktivitas dan dampaknya terhadap infrastruktur serta masyarakat.
- DPRD Kabupaten Luwu, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
- Dinas PUPR, terkait status dan penggunaan jalan.
- Dinas Perhubungan, terkait aspek keselamatan lalu lintas kendaraan pengangkut material dan alat berat.
- ATR/BPN, apabila terdapat persoalan status atau sengketa hak atas tanah.
- Dinas Lingkungan Hidup dan instansi pengawasan pertambangan, terkait dampak aktivitas operasional terhadap lingkungan dan masyarakat.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Masmindo Dwi Area maupun seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Informasi mengenai penggunaan jalan, aktivitas operasional, maupun konflik lahan masih memerlukan verifikasi dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


