INSAN.NEWS || Maros—Fenomena calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah bukan sekadar persoalan teknis demokrasi.
Di baliknya, terdapat pertanyaan lebih mendasar tentang kualitas kompetisi politik, legitimasi kekuasaan, hingga kebebasan rakyat dalam menentukan pemimpin.
Persoalan itu menjadi fokus dalam bedah buku Demokrasi Kolom Kosong karya Dr. Sufirman, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, yang digelar di Roemah Meloki Kopi Maros, Rabu (2/9).
Diskusi menghadirkan Dr. Muhammad Nurjaya, S.Sos., M.Si., Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muslim Maros (UMMA), sebagai narasumber utama. Kegiatan dipandu Dekan FKIP UMMA, Fitrawahyudi, S.Pd., M.Hum.
Sufirman mengatakan buku tersebut berangkat dari fenomena demokrasi elektoral di Indonesia ketika masyarakat dihadapkan pada situasi hanya terdapat satu pasangan calon dalam Pilkada yang kemudian berhadapan dengan pilihan kolom kosong.
Menurutnya, terdapat tiga indikator penting untuk membaca kualitas demokrasi elektoral, yakni legitimasi, kompetisi, dan partisipasi politik.
“Pemilu dan Pilkada merupakan sarana bagi warga negara untuk memberikan legitimasi kepada seseorang atau pasangan calon untuk memimpin. Namun ketika hanya ada satu pasangan calon, tentu muncul pertanyaan tentang pilihan rakyat dan kualitas legitimasi yang dihasilkan,” ujar Sufirman, Rabu (2/9).
Ia menilai kompetisi merupakan salah satu elemen penting dalam demokrasi. Pemilu, kata dia, pada dasarnya merupakan konflik politik yang dilembagakan melalui aturan untuk memperebutkan kekuasaan secara sah.
Karena itu, munculnya calon tunggal di tengah sistem politik multipartai menjadi fenomena yang penting untuk dikaji secara lebih mendalam.
“Ketika ruang kompetisi menyempit dan hanya tersisa satu pasangan calon, kita perlu melihat lebih jauh bagaimana demokrasi bekerja dan bagaimana masyarakat memaknai pilihan politiknya,” kata Sufirman.
Partisipasi Politik Tak Sekadar Datang ke TPS
Dalam bukunya, Sufirman juga memberikan perhatian pada persoalan partisipasi politik masyarakat.
Menurut dia, partisipasi tidak selalu dapat dimaknai sebatas kehadiran warga di tempat pemungutan suara dan menggunakan hak pilih.
Keputusan warga untuk tidak datang ke TPS karena kecewa terhadap sistem politik atau karena minimnya alternatif calon juga dapat dibaca sebagai bentuk ekspresi politik.
Sufirman mengaitkan fenomena tersebut dengan pemikiran Samuel P. Huntington dan Joan Nelson mengenai partisipasi politik yang dapat berlangsung secara dimobilisasi maupun otonom.
Dua bentuk partisipasi itu, menurutnya, dapat ditemukan dalam dinamika Pilkada dengan pasangan calon tunggal.
Fenomena kolom kosong sendiri mulai memperoleh dasar hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.
Sejak saat itu, Pilkada dengan calon tunggal terus muncul di sejumlah daerah dan mengalami perkembangan hingga Pilkada Serentak 2024.
Bagi Sufirman, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kolom kosong tidak cukup dipahami hanya sebagai mekanisme administratif pemilu.
“Kolom kosong harus dibaca sebagai fenomena demokrasi yang berkaitan langsung dengan legitimasi kekuasaan, kompetisi politik, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Pilihan Rakyat Dinilai Semakin Menyempit
Sementara itu, narasumber utama Dr. Muhammad Nurjaya menilai demokrasi kolom kosong perlu dikaji dari perspektif yang lebih luas dan tidak hanya dilihat dari sudut pandang penyelenggara pemilu.
Menurutnya, fenomena tersebut berkaitan dengan kebijakan publik, hukum, persoalan sosial, serta hubungan masyarakat dengan institusi politik.
Nurjaya mengatakan demokrasi pada dasarnya merupakan mekanisme untuk melahirkan pemimpin berdasarkan kehendak rakyat.
Dalam konteks calon tunggal, kolom kosong memang menjadi mekanisme yang disediakan negara agar proses demokrasi tetap berjalan dan tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan.
Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dinilai dari terpenuhi atau tidaknya prosedur.
“Persoalan pentingnya adalah kualitas demokrasi yang dihasilkan. Ketika masyarakat hanya dihadapkan pada satu pasangan calon, ruang untuk menentukan alternatif pemimpin tentu menjadi semakin terbatas,” kata Nurjaya.
Ia berharap fenomena calon tunggal dan kolom kosong tidak terus berulang, termasuk di Kabupaten Maros.
Menurut Nurjaya, demokrasi membutuhkan kompetisi yang sehat agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai gagasan, program, rekam jejak, serta kapasitas para calon pemimpin.
Karena itu, ia mendorong kajian tentang demokrasi kolom kosong terus dikembangkan melalui perspektif akademik, sosial, politik, dan hukum.
“Demokrasi jangan hanya dipahami dari sisi prosedural. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana demokrasi mampu menghadirkan pilihan yang berkualitas dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada rakyat untuk menentukan masa depan politiknya,” ujarnya.
Bedah buku Demokrasi Kolom Kosong menjadi ruang refleksi terhadap perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, terutama ketika prosedur pemilihan tetap berjalan, tetapi kompetisi politik dan pilihan yang tersedia bagi rakyat semakin menyempit.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


