INSAN.NEWS || Jeneponto—Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan terkait belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan, Rabu (16/9).
Dalam dokumen yang beredar, tercatat pembayaran belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp1.067.228.650.
Angka tersebut terdiri atas pembayaran untuk Ketua DPRD sebesar Rp440.403.250, Wakil Ketua DPRD I sebesar Rp239.141.000, Wakil Ketua DPRD II sebesar Rp235.239.000, serta CV HMN sebesar Rp152.445.400.
Dokumen BPK juga memuat rekomendasi agar pembayaran tersebut diproses dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Secara umum, BPK memang mencatat adanya persoalan pemeriksaan atas Kabupaten Jeneponto dan menyerahkan LHP LKPD 2025 pada Juni 2026.
Temuan tersebut kini direspons Aliansi AMARAH Rakyat Turatea dengan menggalang donasi selama dua hari.
Penggalangan dana dilakukan di sepanjang Jalan Lanto’ Dg Pasewang, Jeneponto, dengan menyasar pengguna jalan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mendukung rencana aksi penyampaian aspirasi di Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Iboo, yang disebut sebagai jenderal lapangan, mengatakan penggalangan donasi merupakan bagian dari konsolidasi publik untuk mengawal tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut.
Menurut dia, masyarakat perlu ikut mengawasi penggunaan uang daerah, terutama ketika terdapat rekomendasi pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal persoalan ini. Donasi selama dua hari ini merupakan bentuk partisipasi publik untuk mendukung aksi di Kejaksaan Negeri Jeneponto. Kami ingin temuan BPK tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi ada tindak lanjut yang jelas,” kata Iboo.
Sementara Fajar Saputra, Koordinator Mimbar Aliansi AMARAH Rakyat Turatea, mengatakan aksi tersebut akan membawa tuntutan agar persoalan penggunaan anggaran DPRD Jeneponto diperiksa secara terbuka dan objektif.
Ia menegaskan, pihaknya ingin aparat penegak hukum menelusuri dokumen serta memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Kami meminta Kejaksaan melihat persoalan ini secara terang berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau ada kewajiban pengembalian ke kas daerah, harus dipastikan tindak lanjutnya. Kalau ada persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan hukum, kami meminta agar diproses secara profesional dan transparan,” ujar Fajar.
Aliansi AMARAH Rakyat Turatea menyatakan penggalangan donasi akan berlangsung selama dua hari sebelum aksi digelar.
Mereka berharap dukungan masyarakat yang melintas di Jalan Lanto’ Dg Pasewang dapat memperkuat gerakan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, BPK Sulsel menegaskan rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Bagi AMARAH Rakyat Turatea, persoalan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan. Mereka menilai tindak lanjut atas temuan BPK penting untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah berjalan.
Aksi di Kejari Jeneponto pun disiapkan sebagai ruang untuk meminta kejelasan atas tindak lanjut temuan tersebut, dengan tetap menyerahkan proses hukum kepada kewenangan aparat penegak hukum.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


