INSAN.NEWS || Jeneponto—AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2 kembali menggelar aksi di Kabupaten Jeneponto dengan membawa sejumlah tuntutan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah belanja makanan dan minuman Rumah Jabatan (Rujab) pimpinan DPRD Jeneponto.
Dalam aksinya, massa mendesak agar setiap kelebihan pembayaran yang ditemukan melalui pemeriksaan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aliansi juga meminta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tidak berhenti pada surat kesanggupan maupun jaminan pengembalian.
Mereka menuntut adanya penyelesaian kewajiban yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan tersebut kembali diarahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.
Aliansi meminta setiap temuan yang mengandung indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi ditindaklanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang tersedia.
Desak Kejari Audit Investigatif
Salah satu tuntutan yang mendapat perhatian khusus ialah permintaan kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan belanja makanan dan minuman Rujab pimpinan DPRD.
Aliansi meminta pemeriksaan mencakup seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
Mereka juga mendesak Kejari Jeneponto menerapkan mekanisme audit investigatif khusus terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan anggaran tersebut.
Permintaan tersebut merupakan tuntutan dari massa aksi dan bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Sorotan terhadap belanja makanan dan minuman Rujab DPRD sebelumnya juga muncul dalam aksi AMARAH Rakyat Turatea pada Agustus 2026.
Sejumlah pemberitaan mengenai aksi tersebut mencatat bahwa massa mendesak keterbukaan serta tindak lanjut terhadap persoalan pengelolaan keuangan daerah.
Iboo: Jangan Berhenti di Administrasi
Jenderal Lapangan AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2, Irfan “Iboo”, menjadi salah satu figur yang menyuarakan tuntutan massa dalam aksi tersebut.
Iboo merupakan demisioner Sekretaris Umum HMI Korkom Tamalate Cabang Makassar. Dalam aksi kali ini, ia membawa identitas sebagai putra daerah Jeneponto.
“Kami tidak sedang mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya meminta agar setiap temuan terkait pengelolaan uang daerah diperiksa secara terbuka dan profesional. Kalau memang ada kewajiban pengembalian, harus dikembalikan ke kas daerah. Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku”, Selasa (22//9).
Iboo juga menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak diarahkan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Posisi kami jelas, ini adalah tuntutan masyarakat untuk memastikan uang daerah dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami tidak ingin membangun kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Karena itu kami mendesak Kejari Jeneponto melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui prosesnya.”
Donasi Diserahkan ke Kejari
Dalam rangka mengawal tuntutan tersebut, AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2 menyerahkan secara simbolis hasil penggalangan donasi kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Menurut keterangan aliansi, penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Jeneponto.
Penggalangan donasi disebut berlangsung selama lima hari. Hasilnya selanjutnya direncanakan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto bersama Kejaksaan Negeri Jeneponto sebagai bagian dari upaya mengawal persoalan pengelolaan keuangan daerah.
Aksi dipusatkan di Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto dan Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan di depan Kantor Kejari Jeneponto. Namun, substansi tuntutan yang disampaikan aliansi berfokus pada permintaan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap persoalan pengelolaan anggaran.
Enam Tuntutan AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2:
- Mendesak pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta tindak lanjut temuan tidak berhenti pada surat kesanggupan atau jaminan, tetapi menghasilkan penyelesaian kewajiban yang nyata dan terukur.
- Mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan menindaklanjuti secara profesional dan objektif apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.
- Mendesak Kejari Jeneponto melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, pembayaran dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman Rujab pimpinan DPRD.
- Mendesak Kejari Jeneponto menerapkan mekanisme audit investigatif khusus terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan anggaran belanja makanan dan minuman Rujab pimpinan DPRD.
- Mendesak pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien dan taat aturan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebagai konteks, dokumen DPA Kabupaten Jeneponto yang tersedia secara publik memuat sejumlah pos belanja makanan dan minuman yang berkaitan dengan Rujab pimpinan DPRD, termasuk pos makanan dan minuman harian Rujab.
Namun, keberadaan pos anggaran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana.
Karena itu, substansi utama tuntutan AMARAH Rakyat Turatea Jilid 2 kini adalah meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, bukti pertanggungjawaban dan kondisi faktual di lapangan.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


