InsanNews || JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke KPK oleh poros nasional pemberantasan korupsi atau PNPK.
Ahok dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta.
Dengan membawa sejumlah bukti, sekelompok orang yang tergabung dalam poros nasional pemberantasan korupsi atau PNPK melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.
Ahok dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi beberapa kasus.
Salah satunya pembelian RS Sumber Waras.
Selain mantan Gubernur DKI Ahok, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan hingga Airlangga Hartarto, Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi, PNPK Adhie Masardi menyatakan hal ini perlu dilakukan agar adanya kepastian hukum terhadap nama-nama tersebut yang diduga terkait dengan sejumlah kasus hukum.
Penulis: vina
Editor: insani