Hukum

Aksi Pencurian Dompet, Nuryadin Sebut Hotel Palopo Langgar UU Perlindungan Konsemen

Palopo
Hotel Palopo di jalan Mangga Ilagaligo, Pada hari sabtu (13/05/23)
Daftar Isian Bacaan+

    INSAN.NEWS || PALOPO – Seorang security hotel di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi oleh RA (37) warga Maros.

    RA yang merupakan tamu hotel melaporkan security ini karena diduga telah mencuri dompet miliknya, di jalan Mangga Ilagaligo, Hotel Palopo. Pada hari sabtu (13/05/23)

    Security hotel yang dilaporkan berinisial JA. Pihak hotel tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan dompet milik salah satu tamu hotel palopo. Kemudian mereka bilang satpam itu sudah kami pecat.

    Setelah di konfirmasi oleh kepolisian memang benar security masih aktif bekerja di hotel dan melakukan pencurian.

    Mantan Ketua Ipmil Raya Ypup Sekaligus Warga Kota Palopo, Nuryadin mengatakan akan konsolidasikan dalam dekat ini dan akan melakukan aksi.

    KPK Kembali Geledah Dua Lokasi, Kasus Korupsi Kemnaker Makin Terkuak

    “Pihak hotel tidak mau bertanggung jawab atas pencurian tersebut dan pihak hotel memelihara pencuri”, Kata pria yang biasa di sapa Adi tersebut.

    Selain itu terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen, masalah perlindungan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan tamu hotel juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Pasal 62 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

    “Pasal itu menyatakan secara gamblang bahwa badan usaha hotel bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel” Jelasnya

    Follow Berita Insan News di Google News

    Brutal! Polisi Ciduk 10 Pelaku Tawuran di Jakut, Senjata Tajam dan Bom Molotov Diamankan
    × Advertisement
    × Advertisement