Aktivis Hukum Soroti Keputusan PN Selayar Yang Tidak Sesuai Dengan Kronologi Kasus.

oleh -78 Dilihat
IMG 20220812 WA0010
banner 1000250

Insan.news || Makassar, – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Farid, salah satu Aktivis Hukum menuding salinan putusan nomor 15/PID SUS/2022/PN Selayar dan putusan nomor 413/PID SUS/2022/Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang dianggap tidak sesuai kronologi yang ada di TKP, bahkan mencurigai adanya keberpihakan hukum terhadap terdakwa Ismail Hatta alias La Ila Bin Hatt.

“Putusan nomor 413/PID SUS/2022/PT MKS menjatuhkan putusan perkara dalam tingkat banding yang tidak sesuai dengan kronologi yang sebenarnya terhadap terdakwa yang menggambarkan adanya keberpihakan hukum, ungkapnya

“Sesuai dengan salinan putusan pengadilan negeri Selayar nomor 15/pid.Sus/2022/PN Sly tanggal 6 Juni 2022, memori banding dari penasihat hukum terdakwa dan kontra memori banding penuntut umum, sambungnya

Untuk pengadilan tinggi yang sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya terdakwa, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pasal 351 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 UU No 12 Drt tahun 1951.

“Ini cenderung hanya fokus pada putusan tingkat pertama tanpa pengkajian lebih lanjut terhadap memori banding dari terdakwa,” ungkap Farid dalam keterangan tertulisnya.

“Perlu kita ketahui bahwasanya kronologi dibalik ini sebelumnya sudah terjadi permasalahan antara terdakwa dan korban, namun telah dibuatkan surat pernyataan yang isinya terdakwa melakukan permohonan maaf, sehingga tidak ada lagi alasan terdakwa melakukan penyerangan, sesuai dengan saksi terdakwalah yang di serang pada saat itu dan mengalami luka-luka,” jelasnya.

Baca;  Jasmianti Resmi Jadi DPRD Selayar, Masyarakat; Semoga Bersinergi Beri Yang Terbaik

Selain itu, Farid sesalkan putusan PN Selayar maupun PT Makassar yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum yang sepadan dengan kronologi yang dialami terdakwa Ismail Hatta.

“Putusan yang keluar tidak sesuai dengan pertimbangan hukum yang sepadan, yang seharusnya terdakwa adalah korban, namun karna kurangnya pertimbangan sehingga putusan menetapkan terdakwa sebagaimana yang telah ditetapkan,” sesalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *