INSAN.NEWS || Makassar—Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan di wilayah Kota Makassar pada tanggal 17 Maret 2026 berujung pada polemik baru setelah muncul dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap peserta aksi oleh pihak yang berkepentingan.
Aksi tersebut sebelumnya digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha ritel modern serta isu perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Jenderal Lapangan aksi, Rais, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat indikasi tekanan atau upaya hukum yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami menilai terdapat indikasi upaya kriminalisasi terhadap peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Rais, Selasa (17/03/2026).
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Selain itu, Rais juga menegaskan bahwa hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami melaksanakan aksi secara terbuka, damai, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan atau upaya yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat patut untuk dikaji secara serius,” katanya.
Rais menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun menekankan pentingnya objektivitas dan profesionalitas aparat dalam menangani setiap laporan atau pengaduan.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan pihak tertentu dalam menangani persoalan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga kembali menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam sektor ritel modern, termasuk dugaan pelanggaran perizinan serta indikasi penyimpangan dalam proses penerbitan izin usaha.
Lebih lanjut, organisasi tersebut meminta agar tidak terjadi pembalikan isu yang justru mengaburkan substansi tuntutan masyarakat.
“Kami berharap fokus tetap pada substansi persoalan, yaitu dugaan pelanggaran perizinan dan perlindungan terhadap UMKM, bukan justru mengarah pada upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat,” kata Rais.
Pihaknya juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang benar-benar mengarah pada kriminalisasi aktivis.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak-hak kami sebagai warga negara apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Nama LSM menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pihak perusahaan, guna mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


