INSAN.NEWS || Sorong—Aktivis sekaligus penulis Fardi Abubakar mendesak Pemerintah Kota Sorong mengevaluasi operasional Cafe Kilang. Ia menilai aktivitas kafe tersebut telah mengganggu kenyamanan warga sekitar dan mempertanyakan legalitas usaha serta peredaran minuman beralkohol yang dijual di lokasi itu.
Menurut Fardi, aktivitas pengunjung yang diiringi musik hingga larut malam menimbulkan keresahan karena waktu operasional yang disebutnya berlangsung hingga pukul 03.00. Kondisi tersebut, kata dia, mengganggu waktu istirahat masyarakat di sekitar kafe.
Fardi juga menyoroti dugaan penjualan minuman lokal atau milo yang disebut tidak dilengkapi izin. Ia meminta pemerintah daerah memeriksa dokumen perizinan usaha dan memastikan seluruh produk minuman yang diperdagangkan memenuhi ketentuan hukum.
“Pemerintah Kota Sorong perlu menindaklanjuti persoalan ini. Jika usaha tersebut tidak memiliki izin dan aktivitasnya mengganggu warga, harus ada tindakan sesuai aturan,” demikian inti desakan Fardi, Selasa (20/10).
Pertanyakan Legalitas Minuman Lokal
Selain persoalan izin usaha, Fardi menyoroti peredaran minuman lokal yang menurutnya perlu diawasi dari sisi legalitas, keamanan produk, dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Ia menyebut sejumlah minuman beralkohol lokal, termasuk yang dikenal dengan sebutan cap tikus dan air mira atau ciu, diduga beredar tanpa izin.
Namun, dugaan mengenai asal bahan, proses produksi, kadar alkohol, serta keamanan minuman tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Menurut Fardi, minuman yang diproduksi atau diedarkan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kesehatan.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap produk yang dijual, termasuk memastikan kandungan alkohol dan standar keamanannya.
Minta Pemerintah dan Aparat Bertindak
Fardi turut mengkritik pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Sorong dan wilayah Papua Barat Daya.
Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kegiatan usaha tidak mengganggu ketertiban umum, sementara peredaran minuman beralkohol harus mengikuti ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
Ia menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dapat memperbesar persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, Fardi mendesak Pemerintah Kota Sorong memeriksa legalitas Cafe Kilang dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pengelola Cafe Kilang, Pemerintah Kota Sorong, maupun aparat kepolisian mengenai tudingan dan desakan tersebut.
Status perizinan usaha, legalitas minuman yang dijual, serta dugaan gangguan ketertiban masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Pemeriksaan dan klarifikasi diperlukan agar penanganan persoalan ini didasarkan pada bukti, bukan semata-mata tudingan, sekaligus menjamin hak warga atas ketenangan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


