News

Apkasa Tolak Perpanjangan Izin Tambang di IKN: PHK Bukan Alasan, Pemerintah Diminta Siapkan Pekerjaan Pengganti

Demonstrasi
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Samboja (Apkasa) menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026). Foto Ist ‎

INSAN.NEWS || Tenggarong—Aliansi Pemuda dan Masyarakat Samboja (Apkasa) menolak perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang berakhir di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mereka menilai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperpanjang izin tambang. Pemerintah dan perusahaan diminta menyiapkan pekerjaan alternatif bagi tenaga kerja terdampak.

Tuntutan itu disampaikan dalam aksi di Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (21/10).

Peserta aksi menyoroti kepastian hukum pertambangan, perlindungan pekerja, dan komitmen menjaga lingkungan di kawasan yang dikembangkan dengan konsep kota hutan.

Koordinator Apkasa, Ucok, mengatakan pemerintah perlu menyiapkan langkah konkret agar berakhirnya kegiatan pertambangan tidak membuat pekerja kehilangan sumber penghidupan tanpa alternatif.

Di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Strategi PAUD Makassar: Anggaran Rp30,5 Miliar dan 1.000 Guru Dilatih

Menurut Apkasa, perlindungan tenaga kerja harus direncanakan sejak awal, bukan dijadikan alasan untuk mengabaikan kebijakan perlindungan lingkungan.

Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai rencana penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan baru, terutama bagi warga lokal di sekitar kawasan IKN.

Minta Pelatihan dan Alih Profesi

Apkasa mendorong perusahaan tambang dan pemerintah menyiapkan program alih profesi bagi pekerja yang terdampak berakhirnya izin.

Program itu dapat mencakup pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta dukungan modal agar pekerja memiliki sumber penghasilan di sektor ekonomi lain.

Polemik Screening LK II HPMM, Ketua Cabang Enrekang Utara Desak Pengurus Pusat Buka Standar Penilaian

Dalam surat pemberitahuan aksi tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani Ucok, Apkasa menekankan perlunya perlindungan hak pekerja, pelatihan keterampilan, dan pembukaan peluang kerja yang berkelanjutan apabila penghentian atau tidak diperpanjangnya izin berdampak pada hilangnya pekerjaan.

Di tingkat daerah, Apkasa mendukung perluasan program Kukar Siap Kerja bagi warga di wilayah delineasi IKN yang secara administratif masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Program tersebut diharapkan membuka akses terhadap pekerjaan di luar sektor pertambangan.

Apkasa juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi perusahaan yang masa berlaku izinnya mendekati akhir.

Evaluasi, menurut mereka, perlu mencakup pelaksanaan reklamasi, tanggung jawab sosial perusahaan, serta kesiapan menghadapi dampak ketenagakerjaan.

Camat Rilau Ale Andi Amaluddin Dampingi Penerimaan Piagam Penghargaan Desa Cantik 2026

Minta Kejelasan Kebijakan Izin Tambang

Dalam tuntutannya, Apkasa meminta pemerintah pusat dan Otorita IKN tidak memperpanjang izin tambang yang telah berakhir di wilayah delineasi IKN.

Mereka juga meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, pertimbangan, dan mekanisme penerbitan maupun perpanjangan IUP di kawasan tersebut.

Sikap Apkasa merujuk pada pernyataan Pungky Widiaryanto, yang saat itu menjabat Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN.

Dalam pemberitaan kumparanBISNIS pada 27 Desember 2023, Pungky menyatakan kegiatan pertambangan yang telah berizin dapat berlangsung hingga masa izinnya berakhir, tetapi izin tersebut tidak akan diperpanjang dan izin baru tidak diberikan, khususnya di kawasan hutan.

Pungky juga menyebut permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tidak akan diproses meskipun perusahaan telah memiliki IUP.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 2023. Karena itu, penerapan dan status kebijakan untuk setiap izin saat ini tetap perlu dikonfirmasi kepada Otorita IKN dan instansi pemerintah terkait.

Bagi Apkasa, kebijakan pertambangan di kawasan IKN harus sejalan dengan perlindungan dan pemulihan lingkungan. Pada saat yang sama, pemerintah dan perusahaan dinilai perlu memastikan pekerja memiliki kesempatan beralih ke sektor ekonomi lain ketika kegiatan tambang berakhir.

Tomat sebagai Simbol Aspirasi

Dalam aksi tersebut, peserta menyerahkan bingkisan tomat kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Apkasa, tomat menjadi simbol harapan agar pemerintah melihat persoalan pertambangan secara jernih, termasuk dampak lingkungan dan masa depan pekerja.

Apkasa juga mengingatkan agar ancaman PHK massal yang dikaitkan dengan tidak diperpanjangnya IUP tidak langsung dijadikan dasar untuk memperpanjang izin.

Mereka meminta pemerintah memeriksa persoalan tersebut secara terbuka, berbasis data, dan disertai rencana perlindungan tenaga kerja.

Peserta aksi diterima oleh perwakilan Pemkab Kukar. Dalam surat pemberitahuannya, Apkasa berharap aspirasi tersebut ditindaklanjuti melalui dialog dengan pihak-pihak yang berwenang.

Bagi Apkasa, persoalan tambang di kawasan IKN bukan semata-mata soal kelanjutan izin usaha.

Pemerintah juga dituntut memastikan transisi ekonomi berjalan adil: lingkungan tetap terlindungi, hak pekerja diperhatikan, dan warga lokal memiliki akses terhadap pekerjaan pengganti.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

‎Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement