News

Appi Ultimatum Camat: Sepekan Validasi Data Sampah Gratis, Pendataan Harus Ketuk Pintu Warga

Ultimatum Camat
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan sampah bersama jajaran pemerintah kecamatan di Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Makassar—Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengultimatum seluruh camat untuk menyelesaikan validasi data penerima program iuran sampah gratis. Pendataan diminta dilakukan secara akurat hingga ke tingkat rumah tangga, menyusul masih ditemukannya perbedaan data dan pemahaman mengenai penerima subsidi di sejumlah wilayah.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan sampah bersama seluruh camat di Balai Kota Makassar, Senin (24/8).

Dalam rapat tersebut, ia didampingi Ketua Dewan Lingkungan Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman, serta jajaran camat.

Munafri menilai persoalan sampah tidak semata-mata terletak pada pengangkutan. Menurut dia, pemerintah membutuhkan basis data yang benar untuk memastikan masyarakat yang berhak menerima fasilitas iuran sampah gratis. Ia secara khusus meminta aparat wilayah tidak hanya mengandalkan data pelanggan listrik.

“Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah,” kata Munafri.

Menurut Munafri, ketidakseragaman data berpotensi menimbulkan selisih antara jumlah penerima yang tercatat dan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, ia meminta camat dan lurah melakukan pengecekan ulang secara langsung dari rumah ke rumah.

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

Validasi tersebut, kata Munafri, juga penting untuk menjadi dasar kajian perluasan penerima subsidi. Pemerintah Kota Makassar saat ini disebut telah memberikan fasilitas iuran sampah gratis kepada lebih dari 63 ribu kepala keluarga, dengan nilai subsidi yang mencapai miliaran rupiah.

“Artinya, sebenarnya kita sudah memberikan gratis kepada lebih dari 63.000 KK yang ada di Kota Makassar ini,” ujarnya.

Selain persoalan data, Munafri juga menyoroti belum seragamnya pemahaman aparat kecamatan dan kelurahan terhadap skema tarif baru.

Ia meminta pemerintah di tingkat wilayah memiliki data yang cukup agar mampu menjelaskan kepada masyarakat siapa yang berhak menerima layanan gratis dan siapa yang masih dikenakan tarif.

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda

Skema yang berlaku memberikan pembebasan iuran bagi pelanggan rumah tangga tertentu, termasuk kategori R1/450 VA dan R1/900 VA subsidi.

Sementara kategori lain dikenakan tarif berdasarkan daya listrik, di antaranya Rp15 ribu untuk R1M/900 VA non-subsidi, Rp20 ribu untuk R1/1.300 VA, dan Rp30 ribu bagi pelanggan R1/2.200 VA.

Munafri juga meminta camat dan lurah segera menyepakati waktu yang jelas antara masyarakat membuang sampah dan petugas melakukan pengangkutan.

Menurut dia, ketidaksinkronan jadwal selama ini menyebabkan sampah kembali menumpuk di lokasi yang sebelumnya telah dibersihkan.

“Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran,” kata Munafri.

Ia menegaskan, penanganan sampah harus dilihat sebagai satu sistem yang dimulai dari rumah tangga, waktu pembuangan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengelolaan akhir.

Appi Instruksikan Pembagian Masker Gratis, Sekolah di Makassar Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Data yang akurat dan jadwal yang disiplin, menurut Munafri, menjadi dua pekerjaan mendesak yang harus segera dituntaskan pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

‎Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement