INSAN.NEWS || JAKARTA – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan Hakim memperkuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan pihak keluarga menilai putusan itu sudah tepat.
“Penguatan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap para terdakwa sudah tepat dan sesuai harapan keluarga korban,” kata Martin lewat pesan tertulis, Kamis, (13/04/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak seluruh keberatan dari pihak Sambo terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis dengan hukuman mati.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Putri tetap dihukum 20 tahun penjara; Ricky tetap dihukum 13 tahun dan Kuat dihukum 15 tahun penjara sebagaiman vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo dan Putri sampai berita ini terbit, belum menyatakan akan mengajukan kasasi.
Ikuti Berita Insan News di Google News