insan.news || Mataram — Lembaga Pemuda Pengawas Kebijakan (LPPK) geruduk kantor Kepolisian Daerah NTB ke tiga kali buntut kasus penangkapan pelaku pengedar narkoba di desa Cenggu Kabupaten Bima beberapa minggu lalu, Kamis (25/08/2022).
Pengakuan pelaku pengedar narkoba itu, narkoba jenis sabu-sabu itu bukan milik dirinya. Lembaga Pemuda Pengawas Kebijakan (LPPK) mempertanyakan sikap Kapolres Kabupaten Bima dan sikap Kapolda NTB dalam menuntaskan pemilik sabu-sabu yang diungkap oleh pelaku itu.
“Penangkapan pelaku narkoba yang berjenis sabu-sabu sebesar satu ons, pelaku di tangkap di desa cenggu dan pelaku itu menyatakan sikap bahwa narkoba yang berjenis sabu sabu itu bukan milik dia akan tetapi Milik orang lain katanya. Jadi pertanyaan kami kenapa Polres Bima tidak menangkap bandar narkoba yang di sebutkan oleh pelaku yang di tangkap itu. Apakah polres Bima sudah disusup oleh pelaku atau norkoba itu polisi yang punya ?” Ujar Danuansyah, Koordinator Lapangan.
Korlap, Danuansyah, mengungkapkan dengan diamnya Polres Kabupaten Bima atas kasus narkoba ini, menambah dugaan kuat Polres Kabupaten Bima ikut bermain di dalamnya. Dia pun menduga narkoba itu milik oknum yang ada di Polres Kabupaten Bima.
Hingga aksi jilid ketiga yang dilakukan oleh Lembaga Pemuda Pengawas Kebijakan (LPPK) di depan Mapolda NTB, belum ada tanggapan apapun dari Kapolda NTB lewat Dirnakoba NTB.