Buntut, Kasus PN Selayar Jadikan Korban Sebagai Terdakwa.

oleh -74 Dilihat
PN Selayar
Farhan Aktivis Hukum (foto istimewa)
banner 1000250

Insan.News || Makassar – Perkara kasus dalam lingkup Pengadilan Negeri (PN) Selayar yang menolak bukti visum korban dinilai tidak adil.

Ahmad Farhan, aktivis hukum berkomentar bahwa dalam perkara Ismail hatta adalah korban yang sesungguhnya.

“Seseorang di tetapkan sebagai tersangka pedahal kronologis yang terjadi sebenarnya berbanding terbalik dengan apa yang dikemukakan oleh tim penyidik. Lantas sudikah kita menjadikan korban sebagai pelaku? Kita semua bisa menilai itu sebagai ketidak profesionalnya aparat penegak hukum yang menciderai hukum dan keadilan itu sendiri”, jelas Farhan saat dihubungi via seluler (13/08/2022).

Selain daripada itu, Farhan menilain hakim yang tangani kasus kurang profesional dalam bidangnya.

“Sama halnya dengan hakim yang menangani kasus ini kurang profesional, dan kami menduga kuat bahwa hakim tidak fair dalam memutuskan perkara. Sebab dari beberapa alat bukti yang di ajukan terdakwa seperti bukti visum dan kesaksian yang diberikan oleh 4 orang pada persidangan tersebut di tolak tanpa tindak lanjut oleh majelis hakim”, ungkap Farhan dikutip dari Fika (anak terdakwa)

Dalam kutipan dari Memori banding

“Ketika Penasihat Hukum telah menyampaikan pembelaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar menskors persidangan beberapa menit kemudian langsung membacakan putusan” kutipan dari Memori banding.

Farhan menilain hakim yang tangani kasus terlalu spontan memutuskan perkara.

“ini membuktikan bahwa Majelis Hakim terlalu buru-buru dalam memutus perkara a quo tanpa mempertimbangkan secara matang pembelaan pemohon banding terdakwa dan fakta Persidangan, padahal benar sesuai dangan fakta dalam persidangan, kesaksian korban terdakwa yang ditolak adalah keberatan pembanding yang beralasan dan harus diprioritaskan, bahwa pada prinsipnya”, sesalnya.

Baca;  PB HMI Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Lahan Subur Mafia Tambang

“Majelis Hakim Tingkat Banding harus menilai dan mempertimbangkan memori banding tersebut secara teliti sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah nomor agung RI” Tutup Farhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *