INSAN.NEWS || Jakarta – Ketua Departemen Advokasi dan Investigasi Jaringan aktivis mahasiswa Bima Indonesia (JAMBI), Firdaus, datangi kantor Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (9/08/2023) siang
Firdaus mengatakan, kehadirannya di Kantor KPK terkait banyaknya Temuan terhadap Pengelolaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Bima, NTB dibawah Kepemimpinan Bupati Indah Dhamayanti Putri.
Pihaknya mengaku, temuan-temuan organisasinya merupakan hasil Investigasi dan advokasi pengurus periode sebelumnya pada tahun 2018 sampai dirinya menjabat sebagai Ketua Departemen pada periode 2022 -2025.
“dari hasil olah data kami, puluhan kejanggalan dalam penyelenggaraan anggaran Pemerintah Kabupaten Bima. Pertama Soal Rincian Aset Tetap yang Tercatat pada KIB (Kartu Inventaris barang), Namun Tidak Ditemukan pada OPD yang Bersangkutan” katan Alumni STISIP Mbojo Bima ini
“Nilainya tidak Main-main, yakni 2,1 miliar lebih” Sambungnya
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta ini juga mengungkapkan adanya Insentif Pajak tanpa adanya Faktur yang ditanggung Pemerintah
“Bahaya juga ini, Soal daftar pemanfaatan insentif Pajak yang tidak didukung Faktur Pajak PPN ditanggung Pemerintah dan pembebasan PPh 22 tanpa Surat Keterangan bebas Pemungutan Pajak Penghasilan. Nilai Kontraknya bukan main, yakni 1,7 miliar ini” Jelas Mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Bima ini
Bukan Hanya itu, Firdaus juga membocorkan lebih dari 20 delik aduan yang akan mereka Laporkan ke- KPK RI.
“Departemen Kami sudah menyusun dengan sangat kompleks dan sistimatis soal deliknya. Teman-teman ADVOKAT yang ada di Departemen juga akan bertindak bersama-sama dengan kami. Kita Harapkan Penyelewengan Anggaran tidak lagi ada pada tubuh pemerintahan Negara kita ini” tegas Firdaus
Firdaus juga menyinggung soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran sejak 2015-2021 melalui penyertaan modal.
Pihaknya menduga kuat adanya kerugian negara senilai 175,8 Miliar Rupiah.
“Ada 6 Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan dengan metode ekuitas dan 2 BUMD dengan metode biaya. BUMD ini di antaranya adalah PD WAWO, PDAM, PT DUM (Nipa-Ambalawi), LKP SANGGAR, PD BPR NTB, PT BANK PESISIR AKBAR, PT BANK NTB dan JAMKRIDA” Tandas Firdaus
Follow Berita Insan News di Google News