Bupati Pangkep Bisa Kena Sanksi Jika Tak Jalankan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar

oleh -3610 Dilihat
Pribumi.co .id
banner 1000250

Insan.news || Pangkep – Hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar terkait sengketa pemilihan Kepala Desa (Kades) Kapoposang Bali, belum dijalankan secara utuh.

Menyikapi hal itu, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Panitera Muda Perkara, Parulian Simarmata SH MH, akhirnya angkat suara.

Parulian Simarmata mengatakan, polemik sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pengkep, sudah memasuki tahap proses eksekusi.

“Sengketa Desa Kapoposan Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep sudah berkekuatan hukum tetap, dan semua salinan putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar sudah ditembuskan kepada kedua bela pikah yang berperkara,” kata Parulian Simarmata kepada media ini di Makassar, Jumat (9/8/2024) kemarin.

Lanjut Parulian Simarmata, pihaknya memberi waktu kepada pemerintah daerah (Pemda) Pangkep untuk menjalankan eksekusi tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN.

“Hari Senin lalu, tepatnya tanggal 5 Agustus, kami sudah memanggil kedua bela pihak dan memberi waktu Pemda 21 hari untuk menjalankan eksekusi, terhitung sejak hari Senin 5 Agustus 2024,” tambah dia.

Saat ditanya perihal kendala Pemda Pangkep menjalankan poin 4 pada putusan PTUN, dan hasil konsultasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Mendagri, Parulian Simarmata mengaku heran atas sikap DPMD tersebut.

“Jika memang Pemda Pangkep dalam hal ini, mengalami kendala untuk mengeksekusi putusan pengadilan tinggi TUN dan ada hasil konsultasi dengan Mendagri yang berbentuk surat, ya menyurat dong, sampaikan sama kami dan lampirkan surat hasil konsultasinya dengan Mendagri secara resmi, agar kami cepat bertindak, tidak lagi menunggu 21 hari kerja,” terang dia.

Baca;  Kena Skorsing Sewenang-Sewenang, Ketua DPC PERMAHI Makassar Akan Tempuh Upaya Hukum

“Namun, sampai hari ini kami belum menerima salinan konsultasinya Pemda dengan Mendagri, akan tetapi dalam hal ini sebenarnya apa hak DPMD menyurat atau konsultasi dengan Mendagri? yang berhak menyurat ke Mendagri adalah Pengadilan Tinggi TUN,” imbuh Parulian Simarmata.

Parulian Simarmata juga menegaskan, jika hasil PTUN ini tidak dijalankan dengan utuh oleh pemerintah daerah, maka pihaknya akan menyurat ke Mendagri.

“Pemda dalam hal ini bupati masih ada waktu untuk menjalankan keputusan pengadilan tinggi TUN 21 hari, terhitung dari 5 Agustus 2024 kemarin, namun apabila dalam waktu 21 hari tersebut belum menjalankan, maka kami menyurat ke Mendagri, dan Bupati Pangkep bisa dikena sanksi berupa pemberhentian bupati,” tegas Parulian Simarmata.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep, M Rian Ady Saputra mengatakan, Pemkab mengalami kendala menjalankan putusan PTUN yang mewajibkan menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Pangkep tentang Pengesahan Jumaluddin sebagai Kades Kapoposang Bali Periode 2022-2028.

“Kendala untuk point’ nomor 4, DPMD telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hasil putusan PTUN. dari hasil koordinasi, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa untuk pengangkatan kepala desa nomor urut 2 tidak dimungkinkan atau tidak diatur berdasarkan undang-undang desa, sehingga kami masih berkoordinasi terkait pelaksanaan putusan point nomor 4,” terang Rian.

Baca;  Jasmianti Resmi Jadi DPRD Selayar, Masyarakat; Semoga Bersinergi Beri Yang Terbaik

Sementara Tim Kuasa Hukum Penggugat, Jusman Sabir, berharap Bupati Pangkep segera menjalankan Amar putusan PT TUN Makassar tersebut.

“Kami berharap kepada Bupati Pangkep selaku pejabat publik harus taat dan patuh hukum, serta segera menjalankan sesuai dengan Amar putusan PT TUN Makassar,” harap Jusman.

Berikut hasil putusan PTUN tersebut:

  1. Mengabulkan gugatan pembanding/penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih tanggal 8 Desember 2022 dengan lampiran surat keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih periode tahun 2022-2028 nomor urut 7 atas nama Sumantri, Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih tanggal 8 Desember 2022 dengan lampiran surat keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih periode tahun 2022-2028 nomor urut 7 atas nama Sumantri, Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya
  4. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan yang isinya tentang Pengesahan Kepala Desa Periode 2022-2028 atas nama penggugat (Jumaluddin) sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya.
  5. Menghukum terbanding /tergugat membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *