Danny Serahkan Satunan Jaminan Kematian Pada Ahli Waris Jukir

oleh -70 Dilihat
Danny
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto – Danny - di Kantor Perumda Parkir Makassar Raya, Jalan Hati Mulia, Senin (17/10/2022).

Insan.news || Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris juru parkir (jukir) resmi. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta.

Santunan secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto – Danny – di Kantor Perumda Parkir Makassar Raya, Jalan Hati Mulia, Senin (17/10/2022).

Baca jug :
KPBI Temui Danny Di Kediamannya

Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nielma Palamba, Kepala Bagian Kerjasama Ismawaty Nur, dan jajaran direksi Perumda Parkir Makassar Raya.

Santunan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Perumda Parkir Makassar Raya untuk mengcover seluruh jaminan sosial kepada 1.590 jukir resmi.

“Hari ini kita bisa melihat bagaimana jaminan itu melindungi keluarga jukir kita yang sudah meninggal dunia,” kata Danny Pomanto.

Meski jumlahnya tidak banyak, namun ia berharap santunan ini dapat membantu dan meringankan beban keluarga jukir yang terlebih dulu menghadap ke Sang Pencipta.

Danny Pomanto juga mengapresiasi perpanjangan kerjasama Perumda Parkir Makassar Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar tentang Sistem Keamanan Penggerak Jaminan Sosial.

“Dengan adanya kerja sama ini, semua keluarga besar Perumda Parkir terutama jukir-jukir kita agar bisa mendapatkan jaminan sosial, terutama dalam kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Yulianti Tomu mengatakan santunan jaminan kematian ini merupakan program berkelanjutan.

Baca;  LEMPAR Laporkan Temuan Pelanggaran Proyek PLTS Hybrid Pada Kejati Sulsel

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Perumda Parkir memberikan jaminan sosial kepada seluruh pegawai dan 1.590 jukir.

“Jadi ada 1.590 jukir yang kami bayarkan preminya setiap bulan senilai Rp 16.800 program dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan santunan jaminan kematian Rp 42 juta yang meninggal dunia,” ujar Yulianti Tomu.

Penanandatang kerja sama ini, kata Yulianti Tomu rutin diperbaharui setiap tahun. Hany saja tahun ini ada program baru dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Perumda Parkir Makassar Raya sebagai agen perisai.

Yulianti Tomu menjelaskan, agen perisai merupakan program BPJS Ketenagakerjaan. Perisai adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, serta memberikan pemahaman terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan harapan, Perumda Parkir sebagai agen perisai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya jukir akan pentingnya jaminan sosial.

“Ada manfaat tambahan yang juga kami rasakan sebagai pihak yang memberi wadah kepada 1.590 jukir. Tapi kalau untuk jukir, mereka tetap kami cover untuk dua manfaat yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *