Danny Titip Pesan Utamakan Kolaborasi dan Komunikasi pada Peserta Musda IKA Unhas Bone

oleh -95 Dilihat
oleh
insan.news
Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (UNHAS) Wilayah Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto – danny - menitip pesan untuk tetap menjaga kolaborasi dan komunikasi antar alumni yang disampaikan saat membuka resmi Musyawarah Daerah (Musda) IKA UNHAS Bone, di Hotel Novena, Minggu (26/02/2023).

Insan.news || Bone – Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (UNHAS) Wilayah Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomantodanny – menitip pesan untuk tetap menjaga kolaborasi dan komunikasi antar alumni. 

Hal itu disampaikan saat membuka resmi Musyawarah Daerah (Musda) IKA UNHAS Bone, di Hotel Novena, Minggu (26/02/2023).  

Danny mengatakan dengan adanya kolaborasi antar alumni ini diharapkan mampu membawa nama baik almamater untuk lebih bermanfaat bagi masyarakat.  

“Almamater ini identitas kita. Bagaimana kita membawa nama almamater ini untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh banyak masyarakat,” ucapnya. 

Dengan mengusung tema “Berfikir Global Bertindak Lokal”, Danny mengatakan Musda menjadi wadah untuk berhimpun dengan baik. Wadah pemecahan masalah dan berfikir kreatif demi masa depan. 

Selain itu, Ia melihat kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk membuat Sulsel khususnya Kabupaten Bone menjadi unggul. 

Olehnya, Danny mengajak Alumni UNHAS untuk bertanggung jawab terhadap wilayahnya masing-masing. 

Kesempatan ini pula dimanfaatkan Danny untuk menyemangati ratusan peserta Musda untuk kompak dan menjadi contoh pemersatu yang memiliki potensi baik.

Untuk itulah, Danny berharap agar kegiatan Musda ini bisa berjalan dengan lancar dan melahirkan formasi-formasi pengurus yang ingin bekerja mengedepankan kepentingan masyarakat. 

“Atas nama pengurus wilayah Sulsel. Mari kita sukseskan Musda dengan seluruh rangkaiannya. Tujuan kita ini untuk menjaga silaturahmi kita kemudian mengangkat harkat citra almamater kita,” harap Danny. 

Baca;  LEMPAR Sayangkan lambatnya Putusan Pengadilan mengenai Kerusakan Hutan Mengrove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *