InsanNews || MAKASSAR – Sebanyak 120 orang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terancam diberhentikan karena diduga menyogok saat pengangkatan kepada oknum pejabat.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pumanto (‘Danny’) ketika dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Danny mengatakan, 120 orang pegawai PDAM tersebut terdetekti menyogok dan tidak memenuhi syarat sebagai pegawai.
“Jadi, terdeteksi pegawai yang tidak memenuhi syarat terdiri atas lewat umur masih diangkat, belum lewat masa tugas sudah di 100 persen kan dan masih banyak kategori aneh dalam pengangkatan pegawai PDAM,” ungkap dia.
Danny Pomanto menegaskan, bahwa 120 orang pegawai PDAM yang dianggap bermasalah akan diberhentikan karena terindikasi menyogok atau membayar kepada oknum-oknum pejabat saat pengangkatan
“Itu akan dievaluasi untuk diberhentikan dan mereka terindikasi membayar saat pengangkatan. Jadi, kalau diberhentikan kan, mereka pasti bicara bahwa dibayar. Biarkan saja, suruh tunjuk dia bayar ke mana dan siapa,” kata Danny
Terkait pemberhentian 120 orang pegawai PDAM tersebut, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada jajaran direksi untuk melakukan evaluasi.
“Saya serahkan ke direksi untuk mengavaluasi hal itu. Lagian juga kami kelebihan pegawai,” ujar danny
Danny Pomanto juga membeberkan dugaan sogokan menjadi pegawai PDAM Kota Makassar mencapai Rp 85 juta.
“Ada katanya yang bayar sampai Rp 85 juta, katanya begitu. Di Makassar siapa yang bayar-bayar, kami usut bersama aparat penegak hukum (APH). Tidak apa-apa, biar siapa, kalau melanggar aturan,” tegasnya