Pendahuluan
Oleh: Buhari Fakkah—Dosen UMS Rappang
INSAN.NEWS || Sidrap—Esai ini mengkaji paradoks demokrasi di Indonesia; di satu sisi menjunjung kedaulatan rakyat, di sisi lain membiarkan sebagian guru berstatus honorer dengan imbalan yang dalam banyak kasus historis berada di kisaran Rp200.000 per bulan.
Dengan pendekatan filosofis dan normatif, esai ini menautkan teori demokrasi deliberatif dan pedagogi kritis dengan kerangka hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta kebijakan ASN/PPPK.
1. Demokrasi sebagai Proyek Edukatif
John Dewey menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan a way of life yang bertumpu pada pendidikan.
Pendidikan membentuk warga yang mampu bernalar, berdialog, dan mengambil keputusan rasional. Tanpa fondasi edukatif yang kuat, demokrasi tereduksi menjadi sekadar agregasi suara.
Jika guru sebagai aktor utama pembentuk warga negara diposisikan sebagai tenaga “honorer” dengan upah simbolik, maka negara secara implisit mereduksi pendidikan menjadi fungsi administratif, bukan proyek kebudayaan. Demokrasi kehilangan dimensi etiknya.
2. Kerangka Hukum: Antara Norma dan Realitas
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 14 menyebutkan hak guru atas penghasilan yang layak dan perlindungan hukum.
Namun, realitas guru honorer terutama sebelum skema rekrutmen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan mekanisme PPPK diperluas menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik administratif.
Banyak guru honorer digaji jauh di bawah standar kelayakan, bahkan bergantung pada dana BOS atau kebijakan daerah.
Di sini terlihat paradoksnya negara mengakui guru sebagai profesi strategis, tetapi tidak sepenuhnya menjamin kepastian status dan kesejahteraan.
3. Perspektif Kritis: Alienasi dan Ketimpangan Struktural
Dalam pedagogi kritis, Paulo Freire menyebut pendidikan sebagai praktik pembebasan (praxis of freedom).
Tetapi guru yang terjebak dalam ketidakpastian status dan penghasilan rendah mengalami bentuk alienasi struktural yaitu Ketergantungan pada kebijakan lokal, Minim perlindungan sosial, Beban administratif tanpa jaminan karier.
Sementara itu, teori ruang publik Jürgen Habermas menekankan pentingnya partisipasi rasional dalam proses deliberasi.
Guru honorer yang hidup dalam tekanan ekonomi sulit berpartisipasi optimal dalam diskursus kebijakan pendidikan. Demokrasi menjadi elitis ketika suara pendidik tidak terakomodasi secara setara.
4. Dampak terhadap Kualitas Demokrasi
Kualitas demokrasi berkorelasi dengan kualitas pendidikan. Guru yang dihargai secara simbolik dan material akan memiliki daya dorong moral dan profesional lebih besar.
Sebaliknya, ketidakadilan struktural berpotensi melahirkan Demoralisasi profesi. Penurunan kualitas pembelajaran. Reproduksi ketimpangan sosial.
Demokrasi yang hanya menghitung suara tanpa membangun nalar kritis rentan pada populisme dan manipulasi informasi.
5. Reformulasi: Dari Demokrasi Prosedural ke Demokrasi Edukatif
Agar demokrasi tidak berhenti pada prosedur elektoral, diperlukan langkah strategis yaitu Penghapusan praktik honorarium eksploitatif melalui percepatan pengangkatan PPPK/ASN berbasis kebutuhan riil sekolah.
Standarisasi penghasilan layak nasional sesuai amanat UU Guru dan Dosen. Pelibatan guru dalam deliberasi kebijakan pendidikan secara substantif. Reorientasi anggaran pendidikan sebagai investasi demokrasi jangka panjang.
Demokrasi sejati bukan hanya soal siapa yang dipilih, tetapi bagaimana warga dibentuk. Dan warga dibentuk oleh guru.
Kesimpulan
Paradoks guru honorer dengan imbalan yang minim mencerminkan ketegangan antara idealitas demokrasi dan realitas kebijakan.
Negara demokratis yang serius pada kedaulatan rakyat semestinya memuliakan profesi pendidik sebagai pilar peradaban. Tanpa itu, demokrasi berisiko menjadi prosedur tanpa substansi.
Sidenreng Rappang—03 Maret 2026
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


