Insan.news, jatim – Rencana dialog pemuda yang berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama akativis menjadi topik hangat warganet Kabupaten Bima.
Laporan tersebut disampaikan Kepala Desa Nanga Wera, Umar, Ke Mapolres Bima Kota dengan Nomor Pengadua Nomor: SPTL/47/V/2022/Ntb/Res. Bima Kota/Sek. Wera
Dalam Surat Pengaduan Tersebut Nama Muh. Syisbil, mantan aktivis mahasiswa makassar di laporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Lihat Postingan yang facebook yang dilapol kades, di Sini
Merespon Laporan tersebut, Fabitul Rahmat – Aktivis Mahasiswa Megister Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) Jawa Timur – asal kecamatan wera pun ikut berkomentar.
Melaui rilisnya yang diterima media insan.news, jum’at (6/5/2022) mendrangkan bahlam aspek demokrasi dan kebebasan berpendapat, demokrasi merupakan sistem yang mengutamakan kebebasan berekspresi setiap warga negara. Dalam hal ini, negara harus menjamin perlindungan atas kemerdekaan berekspresi warga negara. Terlebih, di negara demokratis, rakyat memegang tahta tertinggi sebagai pemegang kedaulatan, maka pengawasan atas tugas pemerintahkan disalurkan melalui kebebasan berekspresi.
Kemudian pada aspek Hukum, diterangkan Fabiul, bahws pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Dan pasal 28E ayat 3 UUD 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Sementara pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Selain itu, kata Fabiul, dalam UU Nomor 39 1999 Pasal 22 ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia mengatur lebih jauh mengenai kebebasan berekspresi. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Dari uraianya tersebut, Fabitu menilai bahwa postingan terlapor (muh syisbil) pada halaman akun facebook miliknya tertanggal 04 mei 2022, tidak memenuhi unsur dengan niat dan sengaja melakukan penyerangan atas kehormatan dan pencemaran nama baik Kepala Desa Nanga Wera Umar
Pasalnya, lanjut Fabitu, apa bila dilihat dari unsur UU NOMOR 11 TAHUN 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Pasal 17 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Dan dilihat dari Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Laanjut Fabiul, bahwa dalam postingan terlapor hanya mengsuport agenda tersebut, dan memberikan ucapan selamat dan sukses, tidak ada pencantuman nama dan penyerangan atas nama baik, harkat, dan martabat Kepala Desa. Ungkap Fabitul Rahmat
Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa tindakan terlapor, kata Fabiu; tidak memenuhi unsur tindak Pidana pencemaran nama baik seperti yang dituduhlan oleh pelapor bang Umar dengan pertimbangan itu meminta kepada bang Umar untuk mencabut laporannya
“Karena bagi saya setelah dilihat dan dicermati dengan kaca mata ilmu kriminologi dan Hukum pidana tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik” tambahnya
Aktivis HMI itu juga menjelaskan upaya pelaporan ini adalah langkah pembungkaman terhadap Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan kebebasan berekpresi pemuda dan mahasiswa di desa nanga wera.
“Saya berharap bang Umar selaku kepala desa harus mampu memahami diskusi publik tersebut adalah langkah konsolidasi nilai yang dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa nanga wera sebagai langkah pengawalan atas kinerja pemerintah desa, demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang dirhidoi Allah swt” Terangnya
“sebagai langkah untuk menciptakan fungsi pengawasan yang transparan demi terciptanya pemerintahan yang adil, dan berintegritas” tutup fabiul