INSAN.NEWS || Makassar – 4 Oktober 2025 Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat (LEMPAR) Sulawesi Selatan resmi melayangkan somasi kepada PT. Java Shipping Lines terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis bersubsidi trayek R-30.
Somasi tersebut menyoroti penggantian kapal penumpang bersubsidi KM. Maloli, yang sedang menjalani docking tahunan, dengan KM. Anugerah Abadi 1 — kapal kargo yang dipaksakan mengangkut penumpang.
LEMPAR menilai kapal pengganti itu tidak memenuhi standar pelayanan minimum sebagaimana diwajibkan dalam regulasi dan kontrak subsidi pemerintah. Meski terdapat kasur seadanya, kondisi kapal secara keseluruhan tetap jauh dari standar kapal penumpang. Penumpang ditempatkan di area terbuka geladak, tanpa fasilitas dasar memadai seperti ventilasi/AC, sanitasi, serta perlengkapan keselamatan lengkap.
“Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan laut perintis bersubsidi. Penumpang berhak mendapat pelayanan yang aman dan layak, bukan dipaksakan di kapal kargo,” tegas Ahmad Lutfi, Ketua Umum LEMPAR Sulsel, Sabtu, (04/10/2025/).
Dalam somasinya, LEMPAR menuntut klarifikasi resmi tertulis dari PT. Java Shipping Lines dalam waktu 3 x 24 jam terkait:
Dasar hukum dan izin penggunaan kapal kargo KM. Anugerah Abadi 1 sebagai kapal pengganti,
Rencana dan langkah konkret menjamin keselamatan serta kenyamanan penumpang,
Komitmen perusahaan dalam menjalankan kontrak subsidi sesuai ketentuan hukum.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban resmi, LEMPAR menegaskan akan menempuh jalur hukum dan administratif. Langkah tersebut mencakup pelaporan ke Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengajuan gugatan hukum, hingga pelaporan ke Ombudsman RI.
“Somasi ini adalah bentuk itikad baik kami untuk perbaikan pelayanan publik. Jika diabaikan, kami tidak akan segan menempuh langkah hukum,” tutup Lutfi.