INSAN.NEWS || Selayar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar mengusut Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) di Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kepulauan Selayar yang ditengarai merugikan negara miliaran rupiah selama empat 3 tahun anggaran yang berawal dari 2021 – 2023.
Lingkaran Aktivis Mahasiswa turun aksi untuk mengevaluasi bagaiamana kelanjutan tahapan Kasus duguaan Korupsi desa bonea kecamatan pasimarannu kabupaten kepulauan selayar.
Humas kejati, Soeratman menjelaskan bahwa tahapan sudah masuk dalam tahap penyidikan karena pelanggaran hukum dilapangan sudah mereka temukan,
”saksi saksi sudah mereka temukan terkait temuan kepala desa bonea,tinggal satu lagi yang belum mereka temukan yaitu kerugian negara yang mereka akan hitung kemudian mereka akan lanjut di tahapan dimana penetapan tersangka”, tegas Humas Kejati (Soeratman).
Munculnya indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Bonea bermula dari informasi dan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dinakhodai oleh Hendra Syarbaini.
Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan fakta hukum terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa baik ADD maupun DDs yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bonea.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan berasal dari pekerjaan fisik dan non fisik berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif dan kekurangan volume pekerjaan.
Perbuatan ini kata La Ode, “disiasati dengan rekayasa laporan pertanggung jawaban keuangan yang disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes dan tentu saja tidak sesuai fakta yang sebenarnya”.
“Selanjutnya berdasarkan perintah pimpinan maka perkara ini ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024”, Lanjut La Ode .
La Ode Seraya menambahakan bahwa, “Saat ini Tim Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap perkara yang disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah”.
Tim Penyidik juga sudah mengupulkan alat bukti yang sah dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
“Kami dari Tim Penyidik melakukan proses tahapan dengan mengumpulkan dua 4 alat bukti yang sah serta sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri atas perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan dan para penerima manfaat serta Inspektorat Kabupaten”, Ujarnya.
Tim Penyidik sebelumnya telah melakukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara akibat pengelolaan keuangan desa di Desa bonea yang dinakhodai oleh AS yang berada dikisaran miliaran rupiah.
“Kejaksaan Negeri tetap akan berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negaranya”, lanjut, La Ode Fariadin.