Insan.News || JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama diberhentikan dari jabatan ketum dalam Forum Pleno KNPI DPP KNPI 2018-2021
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Ahmad A. Bahri kepada Wartawan di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3) seusai Rapat.
Dijelaskan Bahri, Pemberhentian Haris atas dasar sejumlah pelanggaran yang dilakukannya (haris) terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI.
Pertama, Kata Bahri, adalah pelanggaran pada pasal 23 ART tentang tata cara pengambilan keputusan dan sikap organisasi yang tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI.
“kedua adalah pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel” kata Bahri kepada awak Media dihotel Lokasi Rapat Pleno
“Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” terang bahri
Ditempat yang sama, Mustahuddin usai ditetapkan sebagai Plt Ketum KNPI kepada awak Media, mengatakan, setelah dirinya ditetapkan PLT, maka Haris Pertama yang sudah diberhentikan tidak lagi berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai dari KNPI.
“Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI,” Tegas Mustahuddin
Dengan Tugas Baru yang diemban, Mustahuddin menambahkan akan segera menyusun komposisi kepengurusan baru.
“Pengurus baru nanti, hanya mengisi beberapa kekosongan, intinya tidak banyak perubahan,” pungkasnya.
Diketahui, Rapat yang dipimpin langsung Ahmad A. Bahri sebagai Wakil Ketua adalah dengan agenda mencopot Haris Pertama Sebagai ketua umum.
JKT.A.1 (Maf)