Dishub Sulsel Adakan Rapat Terkait Tarif Angkutan Sewa

oleh -90 Dilihat
IMG 20220921 WA0012

Insan.news || Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Sulawesi selatan (SulSel) mengadakan rapat yang kesekian kalinya untuk membahas tentang Tarif Angkutan Sewa.

Pertemuan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Sulsel itu dihadiri oleh berbagai pemerintah dan pengusaha, diantaranya; ORASKI-SB, LSM Lentera ASK, ORGANDA, Perusahaan-perusahaan Angkutan Sewa Khusus, Dirlantas Polda, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, YLKI, KPPU, Perusahaan-perusahaan Aplikasi Transportasi Online dan beberapa pihak terkait lainnya yang membahas penyesuaian tarif karena kenaikan harga BBM.

Dalam pertemuan tersebut Ketua harian DPD Oraski Sulsel Jamal R Husain menanyakan terkait tarif angkutan sewa yang sempat dibacakan oleh wakil Ketua I DPRD Provinsi SulSel

“Mengapa sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang tarif angkutan sewa khusus belum di sahkan oleh Gubernur padahal sudah melalui proses kajian selama 8 (delapan) bulan dan sudah melalui tahapan tahapan sampai menjadi Draft SK Gubernur yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel kepada Biro Hukum. Bahkan sudah ditelaah oleh tim hukum Gubernur, serta pada tanggal 12 September 2022 yang lalu di ruang rapat Kantor DPRD Prov Sulsel Draft tersebut sudah dibacakan oleh Bapak Syaharuddin Arief(wakil Ketua I DPRD Provinsi SulSel) pada Rapat Dengar Pendapat bersama stake holder terkait dan menyatakan Draft tersebut segera ditanda tangani oleh Gubernur.”

Selanjutnya pada pertemuan tersebut Ketua LSM Lentera Andi Herwin Saputra menyatakan “saat ini para driver membutuhkan percepatan pengesahan SK Tarif Angkutan Sewa Khusus tersebut , karena Tarif BBM sudah lama naik sementara belum ada penyesuaian Tarif, ini sangat membenani biaya produksi driver.”

“Jika tarif ini terlalu lama dan sengaja diulur-ulur pengesahaannya sementara beban Driver karena kenaikan harga BBM membebani biaya operasional, maka dalam waktu dekat ini Kami akan datang langsung untuk bertemu Gubernur dan mempertanyakan, kenapa belum diterbitkan Regulasi yang mengatur tentang tarif ASK ini.” kata Daeng Ciwang Panglima Oraski DPD Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *