INSAN.NEWS || Jakarta – Pentingnya keseimbangan dan keharmonisan dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi perhatian utama politikus Golkar, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Selasa (6/5/2025), ia mengungkapkan urgensi peran advokat yang lebih kuat dalam sistem hukum nasional.
Didampingi Ketua Presidium DPP KAI Heru S Notonegoro dan Sekretaris Umum DPP KAI Ibrahim, Gus Adhi yang kini menjabat sebagai Presidium DPD KAI DKI Jakarta menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum dalam Undang-Undang Advokat. Namun, dalam praktiknya, peran tersebut masih belum sepenuhnya diakui.
“Kehadiran kami di Komisi III DPR RI bertujuan menyampaikan aspirasi tentang pentingnya keselarasan dan keharmonisan dalam sistem hukum kita,” ujar Gus Adhi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI dan legislator dua periode dari Bali, Gus Adhi menyoroti perlunya advokat memiliki kekuatan yang lebih nyata dalam menjamin kepentingan kliennya. Ia menekankan bahwa di negara lain, advokat memiliki peran yang lebih besar dalam memastikan keadilan hukum.
“Jika RUU KUHAP tidak memasukkan aspek ini, maka akan terjadi kekosongan norma yang berpotensi melemahkan sistem hukum. Oleh karena itu, kami mengingatkan Komisi III DPR RI untuk mempertimbangkan adanya pasal yang memperkuat posisi advokat. Ini sangat krusial bagi keberlangsungan sistem hukum kita,” tutupnya.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google New