INSAN.NEWS || MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengadakan diseminasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sub kegiatan rekomendasi kebijakan sektor usaha yang regulasinya diharmonisasi terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Peserta acara ini terdiri dari aparatur pemerintah dan pelaku usaha yang ada di Kota Makassar. Acara ini dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Makassar, rabu (20/11/2024).
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman menyatakan bahwa diseminasi SOP ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi regulasi perizinan berbasis risiko, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat dan pelaku usaha.
INSAN.NEWS –MenginspirasiAnda
Follow Berita Insan News di Google News