INSAN.NEWS || MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengadakan sosialisasi penyelenggaraan perundang-undangan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait perubahan-perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perizinan.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kementerian Pertanahan ATR/BPN dan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Sosialisasi ini juga selaras dengan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Acara ini diadakan di Hotel Aston Makassar, rabu (20/11/2024)
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman menyatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan pelaku usaha memahami dan dapat mengimplementasikan regulasi baru dengan baik, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan perizinan di Kota.
MakassarINSAN.NEWS –MenginspirasiAnda
Follow Berita Insan News di Google News