INSAN.NEWS || Jakarta – Direktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI), Firdaus, telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada senin 16 Desember 2024
Surat tersebut berisi permintaan agar JAMWAS mengawasi dan mengontrol kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dalam menangani kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Agung Bima yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember 2024.
Direktur DPP AMPI ini menegaskan pentingnya independensi dan sikap konstitusional Kejati NTB dalam proses penegakan hukum
“Kejati NTB harus bebas dari pengaruh eksternal dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dan konstitusi Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Firdaus.
Dalam surat tersebut, Firdaus menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
- Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Penyidik Kejaksaan harus bekerja secara profesional, akuntabel, dan independen sesuai dengan norma hukum, kode etik, dan kode perilaku Kejaksaan.
- Meminta JAMWAS untuk melakukan pengawasan serius terhadap kinerja Kejati NTB dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dana Masjid Agung Bima yang dikerjakan oleh PT. Brah Marketa Adiwira dengan perjanjian kontrak Tahun Jamak Nomor 602.1/640/001/K-PKP/2020 tanggal 11 Maret 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 547 hari kalender hingga 8 September.
Kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Agung Bima telah menarik perhatian publik, dan AMPI berharap bahwa Kejati NTB dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News